Praktisi Hukum Tegaskan Isu ISPA di Dumai Tak Bisa Disangkutkan ke Pelindo Tanpa Bukti Ilmiah

DUMAI (Wasiat24.com) — Polemik pemberitaan mengenai dugaan pencemaran udara di kawasan Pelindo Dumai kembali menghangat. Sejumlah media lokal sebelumnya menyebut Pelindo sebagai pemicu meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan bahkan Tuberkulosis (TBC) di wilayah Ring 1. Namun, klaim tersebut mendapat bantahan tegas dari seorang praktisi hukum sekaligus akademisi Dr (Cand) Eko Saputra,.SH,.MH yang menilai tudingan itu tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum yang memadai.

Dalam wawancara kepada sejumlah media, praktisi hukum tersebut menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai penyebab langsung polusi udara tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangan perusahaan tersebut jika kita berkaca pada entitas perusahaan tersebut bergerak dalam bidangnya.

“Pelindo adalah operator pelabuhan. Mereka menyediakan layanan kepelabuhanan, bukan perusahaan pengolah CPO atau produsen turunan sawit. Menyimpulkan bahwa Pelindo adalah penyebab polusi udara jelas keliru dan tidak fair,” ujarnya sambil tersenyum.

Ia menegaskan bahwa kaitan antara aktivitas Pelindo dengan meningkatnya ISPA dan TBC harus ditopang oleh data resmi dari instansi kompeten, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, serta laboratorium pengukuran kualitas udara. Tanpa itu, pemberitaan yang muncul cenderung bersifat asumsi dan mengarah pada pembentukan opini sepihak. Jika memang data terdampak dari penyakit ISPA atau TBC itu dari Dinas Kesehatan, tetapi apakah itu penyebabnya diakibatkan oleh Pelindo, tentu ada banyak faktor-faktor lain dari data itu.

Beberapa pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai “pelaku kejahatan lingkungan” dinilai sangat tidak proporsional dan bersifat narasi yang sangat tendensius.

“Tuduhan seperti itu terlalu prematur. Istilah ‘kejahatan lingkungan’ memiliki konsekuensi hukum yang berat dan tidak boleh disematkan tanpa bukti ilmiah. Media harus berhati-hati karena kalimat seperti itu dapat merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan membutuhkan tahapan yang jelas mulai dari audit lingkungan hingga investigasi teknis oleh lembaga resmi bukan hanya berdasarkan rapat dengar pendapat atau pernyataan sepihak apalagi data masyarakat yang terkena penyakit tersebut.

Ketika diminta tanggapan mengenai langkah Pelindo menyikapi isu tersebut, sang akademisi memilih untuk tidak mendahului sikap resmi perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa Pelindo memiliki hak untuk menempuh jalur etik maupun hukum jika merasa dirugikan pemberitaan yang tidak proporsional.

Ia menutup penjelasannya dengan kembali menekankan bahwa Pelindo Dumai tidak memiliki karakteristik sebagai perusahaan yang menghasilkan limbah udara atau polutan langsung.

“Kalau kita berbicara secara fair, Pelindo bukan entitas produsen. Mereka tidak mengolah atau memproduksi CPO. Maka, menyimpulkan Pelindo sebagai penyebab ISPA atau TBC tidak dapat dilakukan tanpa bukti ilmiah,” tegasnya.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *