Sekwan Disinyalir Beberkan SPJ Tahun 2025 DPRD Kuansing ke Publik

Kuansing (Wasiat24.com) – Pemberitaan Dugaan mengenai SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Perjalanan Dinas Fiktif yang ditujukan kepada Desi Guswita seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi kian memanas hingga berujung panjang serta menuai polemik dan pro kontra di berbagai kalangan masyarakat Kuansing, Selasa (03/06/2025).

Polemik itu timbul dari terbitnya suatu pemberitaan hangat yang menuding “ Desi Guswita anggota DPRD Kuansing yang diduga melakukan SPJ Fiktif Perjalan Dinas yang menginap di Hotel Bintang Tiga, Biayanya Rp5,6 Juta”.

Efek dari pemberitaan tersebut menimbulkan asumsi dan opini negatif dari masyarakat luas terhadap Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

Dikutip dari riauin.com, tidak terima begitu saja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Desi Guswita, angkat bicara terkait kisruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas. Desi menantang agar seluruh data SPJ anggota DPRD Kuansing dibuka secara transparan kepada publik, menyusul tudingan perjalanan fiktif yang dialamatkan padanya.

Menurut Desi, validitas SPJ hanya bisa ditentukan melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya dapat dipublikasikan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keluar.

Dari pemberitaan beberapa media beberapa hari yang lalu, masyarakat menduga bahwa DPRD Kuansing sedang tidak baik baik saja.

Dan menduga itu hanya sebagai peralihan isu mengenai dugaan korupsi Anggaran 4.6 Milyar makan minum di Sekwan DPRD Kuansing dan mengenai pemberitaan Kajari dalam mengungkap peran muslim dalam Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Rugikan Negara Rp22 Miliar yang telah menggemparkan masyarakat.

Dari info tersebut maka awak media ini menduga Sekwan Kuansing sudah membocorkan SPJ Perjalanan Dinas Desi Guswita tahun 2025 yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi dan nama baik seorang anggota DPRD dari Fraksi PKB yang bernama Desi Guswita.

Namun seharusnya pihak media juga harus membandingkan dan mengkaji terhadap SPJ Perjalanan Dinas ke 35 orang Anggota DPRD Kuansing yang lainnya beserta Sekwan dan jajaran.

Bila tidak adanya perbandingan seperti itu, tentu saja berdampak besar bagi nama seorang pejabat publik yang dituduhkan hanya dengan kata “dugaan” serta hanya dengan kata menduga duga yang dapat merusak nama baik anggota DPRD tersebut sehingga banyak menimbulkan asumsi negatif.

Untuk menelusuri dan mencari titik terang akan hal tersebut, awak media ini berusaha mengkonfirmasi Napisman selaku Pejabat Sekwan Kabupaten Kuansing dengan bermaksud menanyakan mengapa bisa SPJ Perjalanan Dinas tahun 2025 salah seorang anggota DPRD Kuansing (Desi Guswita) bisa sampai dipublish. Karena SPJ tahun 2025 tersebut sebelum di audit BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK, sebab yang memegang dokumen tersebut seharusnya hanya masih berada di Sekretariat DPRD.

Bila seumpama bisa di publish ke umum sebelum di audit BPK, tentu saja rekan rekan dari media ini dan yang lainnya juga hendak melihat dan ingin mengetahui juga mengenai SPJ Perjalan Dinas ke 35 anggota DPRD Kuansing beserta Sekwan dan jajaran.

Awak media ini juga menanyakan serta hendak berupaya memastikan kepada Sekwan terkait info yang tengah beredar mengenai pemberitaan tentang dugaan SPJ Perjalanan dinas fiktif salah seorang anggota DPRD tersebut.

Hingga berita ini terbit, Napisman selaku Sekwan Kabupaten Kuantan Singingi saat dikonfirmasi oleh awak media ini Via Whatss App, dan setelah ditunggu lebih dari dua belas jam masih tidak memberikan tanggapan dan keterangan resminya.(netri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *