Dugaan ada Permainan Tidak Sehat Tender Proyek Revitalisasi Taman Syech Kukut Nilai Lebih dari Rp15 Miliar Kini Menjadi Sorotan

Kota Solok (Wasiat24.com) — Aroma dugaan permainan dalam proyek pengadaan kembali mencuat. Tender proyek revitalisasi Taman Syech Kukut dengan nilai lebih dari Rp15 miliar kini menjadi sorotan tajam, setelah muncul indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses lelang yang melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.

Kegaduhan ini bermula dari kekecewaan sejumlah peserta tender yang menilai proses lelang tidak berjalan transparan. Isu “server terkunci” hingga dugaan pengondisian pemenang kembali mencuat—sebuah pola lama yang terus berulang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih jauh, proyek yang menjadi perhatian ini merupakan salah satu pekerjaan fisik perdana di tahun 2026 pada masa kepemimpinan Wali Kota Solok. Namun alih-alih berjalan mulus, proses tender justru memicu tanda tanya besar. Dari lebih 30 peserta yang terdaftar, hanya empat perusahaan yang berhasil memasukkan penawaran, sementara sisanya diduga gagal mengunggah dokumen.

Kondisi ini memantik kecurigaan. Sejumlah peserta mengaku mengalami kendala teknis yang tidak wajar saat mengunggah dokumen ke sistem LPSE. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa sistem sengaja “dikunci” untuk menghambat peserta tertentu.

“Sejak tengah malam kami sudah mencoba mengunggah dokumen penawaran, tapi tidak bisa masuk, padahal waktu masih panjang. Ada apa dengan panitia? Apakah pemenangnya sudah diatur?,” ungkap salah satu peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai kejadian seperti ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, Pokja kerap diduga memainkan peran dengan menggugurkan peserta melalui alasan administratif, atau menetapkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh pihak tertentu.

Praktik semacam ini, jika benar terjadi, berpotensi mengarah pada berbagai bentuk kecurangan. Mulai dari penyusunan persyaratan diskriminatif, manipulasi evaluasi, hingga kolusi harga antar peserta lelang yang difasilitasi oleh panitia.

Karena itu, peserta tender memiliki hak untuk mengajukan sanggahan maupun sanggah banding melalui sistem LPSE. Namun, pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sangat penting agar proses ini tidak berhenti pada formalitas semata.

Sementara itu, Kepala KPBJ Kota Solok, Zahirman Unchu, membantah keras tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin pihaknya mengunci server atau mengatur proses tender seperti yang dituduhkan.

“Itu tidak benar. Kami akan konfirmasi ke panitia terkait. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan ajukan sanggahan atau laporan resmi,” tegasnya.

Namun demikian, polemik tidak berhenti di situ. Hasil penelusuran tim media menemukan indikasi bahwa empat peserta yang lolos diduga berasal dari satu kelompok. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya skenario yang telah disusun sejak awal.

Jika benar demikian, maka peluang adanya sanggahan menjadi kecil karena hasil tender dianggap telah “terkunci”. Publik pun kini dapat menilai langsung melalui data evaluasi yang tersedia di sistem LPSE Kota Solok.

Lebih lanjut, pemenang tender proyek ini diketahui adalah PT Fata Perdana Mandiri yang berbasis di Aceh. Nama perusahaan ini bukan tanpa catatan. Berdasarkan jejak digital, perusahaan tersebut pernah terseret dalam sejumlah polemik tender di daerah lain.

Di antaranya terkait proyek pengaman pantai di Meulaboh senilai Rp24,3 miliar, di mana perusahaan diduga memenangkan tender meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah kedaluwarsa. Selain itu, dalam proyek lain di Pidie Jaya, perusahaan ini juga disorot karena nilai penawarannya mendekati pagu anggaran, memicu dugaan inefisiensi.

Rangkaian fakta ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika tidak ada langkah tegas, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan di daerah.

Kini, publik menunggu keberanian APH untuk membongkar dugaan praktik kotor ini. Jika tidak ditindaklanjuti, tim InvestigasiNews menyatakan siap membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi, lengkap dengan bukti rekaman dan dokumen pendukung, guna menguji kebenarannya di hadapan hukum.(zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *