
Dumai (Wasiat24.com) – Pemerintah sedang gencar-gencarnya membasmi para mafia Minyak dan Gas (Migas) agar mengurangi dampak defisit anggaran pendapatan migas negara.
Namun di daerah Dumai tepatnya di Jalan Seokarno-Hatta terdapat suatu lokasi diduga kuat dijadikan sebagai tempat penampungan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ilegal untuk kepentingan pribadi para mafia.
Dari informasi warga setempat, penampungan BBM ilegal tersebut sejenis minyak solar yang ditumpuk disana sehingga mencapai puluhan ton lalu dijual kembali oleh si pemilik usaha penampungan BBM ilegal tersebut dengan keuntungan yang menjanjikan.
Tempat penampungan BBM itu tidak jauh dari Bandara Pinang Kampai Dumai. Warga tersebut mengatakan bahwa penanggung jawab atau pemilik usaha penampungan BBM tersebut berinisial YNO yang diduga kuat sebagai pemilik usaha penampungan BBM ilegal tersebut.
” Kami sudah mendengar dari anggota kerja di gudang penampungan minyak itu menyebutkan bahwa pemilik nya berinisial YNO yang masih orang Dumai.” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (19/11).
Setelah media ini menelusuri ke lokasi tempat penampungan BBM ilegal bersubsidi itu pada hari Kamis 20 Novembet 2025 cukup mencengangkan. Kegiatan diduga ilegal ini tidak tanggung tanggung, minyak solar yang mereka hasilkan dari usaha tersebut bisa mencapai puluhan ton. Keuntungan yang cukup besar bagi si pengusaha mafia tersebut tanpa ada pajak negara yang dikenakan kepadanya.
Dan menurut Undang Undang Migas Penampungan minyak BBM ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 (tanpa izin usaha niaga dan pengangkutan) dan Pasal 55 (penyalahgunaan BBM bersubsidi). Sanksi yang berlaku bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Salah satu tokoh masyarakat Dumai, Said Al Hadi meminta usaha yang diduga ilegal tersebut langsung disampaikan kepada Kapolres Dumai agar segera bertindak tegas. Ia meminta pihak penegak hukum untuk menangkap para pelaku mafia penampungan BBM ilegal itu sebagai penegakan hukum di kota Dumai ini, salah satu pelaku yang berinisial YNO.
“Saya meminta kepada wartawan yang menemukan usaha yang diduga ilegal tersebut langsung di sampaikan kepada Bapak Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., SH agar segera menangkap pelaku mafia inisial YNO sebagai bentuk tindakan tegas hukum di wilayah kota Dumai ini.” sebutnya.
Media ini akan melakukan konfirmasi ke Kapolres Dumai agar para mafia sebagai pelaku penampungan BBM ilegal di kota ini dapat ditindak tegas.(tim)









