
Kota Solok (Wasiat24.com) – Maraknya pungutan liar (Pungli) di kota solok, terkesan aparat hukum hanya diam atau pura pura tidak tahu?.
Seperti yang terjadi di lingkungan pasar Raya Solok, pungutan sampah di karcis hanya 1000 rupiah, tapi pedagang malah harus membayar 3000 ribu rupiah.
Pungutan ini dilakukan pada pedagang kaki lima setiap pagi dan sore.
Parahnya lagi, pedagang ini harus membayar lapak persegi dengan ukuran 1×2 meter perbulan satu juta rupiah kepada oknum pasar. Ini terjadi di jalan lingkar pasar raya Solok.
Info yang didapat, kegiatan ini sudah berjalan bertahun tahun. Di daerah pasar Solok memang banyak kegiatan tidak masuk akal. Contohnya parkir di wilayah pasar raya Solok tapi yang mengambil retribusi parkir adalah Dinas Perhubungan dan tidak tepat peruntukannya.
Pemerintah kota Solok hanya diam, bagaimana bisa maju. Banyak kasus yang merugikan negara.
Ditambah lagi asuransi jaminan pelaksanaan pembangunan mesjid Sahara di terminal angkot itu pun dari isu yang beredar di kota solok palsu.
Yang mana pelaksanaan mesjid tersebut tidak siap, tapi aparat hukum diam saja.
Entah apa yang terjadi dengan kota beras ini. Katanya kota serambi medinah, tapi korupsi meraja lela. Mana tim Tipidkor dan Pidsus dari Kejaksaan.
” Petugas Dinas pasar memungut biaya pelayanan kebersihan Rp. 3000, karena pedagang ribut akhirnya turun jadi Rp. 2000 tapi sangat disayangkan karcis tetap harga Rp. 1000. Berapa hitungan yang sebenarnya, ” tegas Ajo salah seorang pedagang kepada media ini.
Merujuk pada Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sesuai dengan Restribusi Bisnis Kecil A senilai Rp. 1.000, yang dikenakan pajak ini adalah pedagang yang ditentukan dalam Perda tersebut. Artinya mereka yang berada diareal resmi dalam wilayah kota Solok.
Sementara yang dipungut dengan Restribusi ini termasuk pedagang yang tidak memiliki tempat usaha atau berjualan dibahu jalan atau berjualan ditempat yang tidak diperbolehkan. Satu hal yang dirasa aneh, nyata-nyata Restribusi Rp. 1.000 ditarik Rp. 2.000, tentu saja penarikan ini tidak memiliki dasar hukum. Dapat dikatakan pungutan liar dan dapat dipidana, baik yang memungut maupun yang membantu atau yang menyuruh.(rio r)









