Wakil Ketua DPRD Kota Solok Klarifikasi Isu Keberangkatan 20 Anggota Dewan Saat Bencana

Solok Kota (Wasiat24.com) – Polemik keberangkatan 20 anggota DPRD Kota Solok ke luar daerah pada saat Kota Solok dilanda banjir besar masih menyita perhatian publik. Bencana yang terjadi sejak 24 hingga 30 November 2025 ini merusak rumah, fasilitas umum, dan membuat warga di sejumlah kelurahan terutama Tanah Garam mengalami kerugian besar.

Di tengah kondisi darurat tersebut, muncul fakta bahwa sebagian besar anggota dewan justru melakukan perjalanan dinas. Publik semakin terkejut setelah tersiar informasi bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Solok.

Untuk memastikan informasi yang beredar, tim mendatangi kantor DPRD Kota Solok dan mewawancarai langsung Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang. Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas anggota dewan bukan keputusan mendadak, tetapi telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Sebelum-sebelumnya kami sudah mengadakan Bamus terkait kunjungan kerja ini ke beberapa daerah untuk membahas rancangan perda,” jelas Amrinof.

Namun demikian, tidak menampik bahwa keberangkatan tersebut kemudian memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Gelombang kekecewaan warga terus menguat. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi perjalanan dinas, tetapi menyangkut etika politik dan rasa kemanusiaan dari para wakil rakyat.

Seorang warga Kota Solok menyampaikan kekecewaannya. “Etika politiknya kurang sekali. Mereka itu orang politik, tapi etika berpolitik sangat minim. Mereka hanya mementingkan diri sendiri dan fasilitas yang mereka dapat.”ujarnya.(basa)

Warga juga mempertanyakan pertimbangan Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli (Golkar), yang tetap menyetujui perjalanan dinas meskipun sejak 24 November kondisi cuaca dan debit Sungai Batang Lembang telah menunjukkan tanda-tanda potensi banjir besar.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Solok, termasuk unsur pimpinan, menjalankan perjalanan dinas ke berbagai daerah pada 30 November – 6 Desember 2025, sesuai keputusan Bamus.

Keberangkatan serentak ini kemudian dipersoalkan karena terjadi ketika masyarakat Kota Solok masih disibukkan dengan evakuasi barang dan pembersihan rumah pasca banjir.

Untuk memastikan mekanisme pemberian izin perjalanan dinas, tim menghubungi Sekretaris DPRD Kota Solok, Arjuna, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kewenangan izin berada sepenuhnya pada Ketua DPRD, sementara Sekretariat hanya mengurus administrasi setelah perjalanan selesai.

“Untuk anggota DPRD yang keluar daerah, izinnya dari Ketua DPRD. Setwan hanya menindaklanjuti administrasi setelah mereka Dinas Luar,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dalam pernyataannya yang dikutip salah satu media online pada 5 Desember, membenarkan adanya perjalanan dinas tersebut. Ia menyebutkan agenda tersebut telah direncanakan dan dinilai penting bagi kepentingan daerah.

Pernyataan tersebut menambah panjang perdebatan publik terkait prioritas dan empati para legislator terhadap masyarakat yang tengah kesulitan.

Presidium LSM Solok Lintas Nagari (Solina), Agandha Armen, memberikan pandangan yang lebih moderat. Menilai kunjungan kerja bukan hal yang salah, namun momennya sangat tidak tepat.

“Konsultasi itu tidak salah, tapi momennya yang sangat tidak tepat. Warga masih berjuang membersihkan sisa material banjir. Seharusnya keberangkatan bisa ditunda,” ujarnya.

Kontroversi keberangkatan 20 anggota DPRD Kota Solok saat bencana banjir membuka ruang diskusi publik mengenai kepekaan sosial, etika jabatan, serta tata kelola perjalanan dinas di lembaga legislatif.

Masyarakat kini menunggu langkah resmi dari pimpinan DPRD dan pemerintah daerah baik berupa klarifikasi rinci, evaluasi kebijakan perjalanan dinas, maupun langkah perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *