KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Polsek Kuantan Mudik kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sitiang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.30 WIB. Jumat (3/7/2026).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, yakni AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., BRIPKA Rieki, S.H., BRIPKA Fajril Hadi, dan BRIPTU Rizky Septiawan, S.H.,
Di lokasi, petugas menemukan enam unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak terdapat pelaku di lokasi. Untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar serta merusak rakit-rakit tersebut.
Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan para pelakunya. Polri akan terus melakukan upaya preventif, preemtif, maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas PETI,” ujar AKP Anra Nosa.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita, karena saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung. Namun demikian, enam rakit lanting yang ditemukan telah dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Polres Kuantan Singingi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah









