
Kabupaten Solok (Wasiat24.com) – Ketika momentum Lebaran menjadi waktu masyarakat melepas penat dengan berwisata, lalu lintas di Kabupaten Solok pun macet dipadati wisatawan. Namun, berbeda halnya dengan hari-hari biasa, bahkan pasca Lebaran 1446 H/2025 M, puluhan alat berat kembali terlihat beroperasi di dalam hutan-hutan belantara Kabupaten Solok.
Puluhan ekskavator tersebut bukan tanpa tujuan. Mereka menembus lebatnya hutan di sekitar wilayah Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, untuk melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Aktivitas ini merambah kawasan hutan dan aliran sungai tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), atau yang lebih dikenal sebagai tambang emas ilegal, tampaknya berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum yang seharusnya bertanggung jawab dalam menertibkan kegiatan yang merusak lingkungan ini. Bahkan, alat-alat berat tersebut tampak bebas lalu-lalang di kawasan hutan seolah tidak ada pengawasan.
Mirisnya, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tambang ilegal ini mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Sebuah percakapan via WhatsApp yang tersebar luas memperlihatkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Dalam potongan percakapan tersebut, salah seorang yang diduga kuat sebagai anggota KODIM 0309/Solok, tampak berdialog dengan seorang wartawan dari salah satu televisi nasional. Tak hanya itu, media ini juga mendapatkan bukti transfer dana yang diduga digunakan untuk keperluan “pengamanan” aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam percakapan singkat yang tersebar itu, tersirat bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok berada di bawah koordinasi oknum aparat tersebut. Bahkan, disebutkan pula adanya aliran dana koordinasi yang ditujukan kepada wartawan, demi kelancaran proses penambangan ilegal yang mengeksploitasi kekayaan alam tanpa izin.
“Apakah aktivitas tambang emas ilegal ini akan terus berlangsung, atau sudah tak mampu lagi diberantas?” tanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Pertanyaan ini menggambarkan keresahan masyarakat yang mulai menyadari bahwa eksploitasi tambang liar telah merusak lingkungan mereka dan seolah dilindungi oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Dilema pun muncul. Di satu sisi, tambang ilegal ini menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat lokal. Namun, manfaat ekonomi itu tidak sebanding dengan keuntungan besar yang diraup para investor luar daerah yang memanfaatkan situasi.
Perlu diingat, Indonesia adalah negara hukum. Setiap kegiatan usaha, terlebih yang menyangkut sumber daya alam seperti pertambangan, harus memiliki izin resmi. Jika tidak, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori ilegal dan harus ditindak secara hukum.
Terkait hal ini, media ini mencoba mengonfirmasi langkah hukum yang akan diambil oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kabid Humas Polda Sumbar.(basa)









