
Kuansing (Wasiat24.com) – Sungguh sangat disayangkan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) skala besar gunakan alat berat jenis Ekskavator di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi kembali terjadi. Kali ini Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing beriniasl (RD) sebagai pemodal utama dan dalang di balik aktivitas PETI tersebut, Senin(20/04/2026).
Banyak masyarakat yang telah merasa resah karena aktivitas peti gunakan alat berat jenis Ekskavator Bermerk ZoomLion tersebut terus dilakukan beberapa hari ini pada malam hari tepatnya di belakang Puskesmas Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar.
Dari informasi dan khabar yang beredar ditengah masyarakat, Ekskavator terbaru Bermerk ZoomLion itu dimiliki oleh Oknum Anggota DPRD Kuansing beriniasl (RD) dari partai berlambang batang beringin.
Bila memang hal demikian terbukti, maka diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) tentu telah dengan sengaja merusak nama baik Lembaga DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan aktivitas ilegalnya tersebut.
Semestinya, Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) harus selalu memperjuangkan Aspirasi masyarakat, kebutuhan masyarakat serta sebagai kontrol sosial itu. Kini ternyata malah bertindak sebaliknya. Lebih parahnya lagi malah telah mulai terhendus melakukan aktivitas ilegal (PETI) oleh masyarakat di Kecamatan Gunung Toar.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu, Reskrim Polres Kuansing telah melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI dan menangkap pelaku serta meyita alat berat jenis Ekskavator di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar untuk dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi ini.
Padahal Sanksi Hukum Pidana terkait Aktivitas pertambangan tanpa izin(PETI) telah dijelaskan secara rinci baik itu Sanksi Pidana dan juga telah diatur dalam beberapa Undang Undang dengan ancaman yang cukup berat.
Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).
Selain itu Undang Undang No. 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lingkungan Hidup juga menjelaskan, Jika kegiatan tersebut merusak lingkungan secara berat, ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar .
Tim Media masih berusaha terus mendalami dan mengumpulkan informasi yang akurat mengenai keterkaitan dan keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kuansing berinisial (RD).
Hingga berita ini terbit, Tim media juga berupaya menginformasikan temuan ini kepada Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, agar sekiranya dapat segera ditindak lanjuti, serta segera menyelidiki keterkaitan diduga Oknum DPRD Kuansing inisial (RD) yang telah merusak alam dengan melakukan pertambangan tanpa izin (PETI).**









