
KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Jajaran Polsek Cerenti melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu sore (31/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., bersama personel Polsek Cerenti sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan masyarakat terkait masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Sikakak, yang mayoritas perempuan, mendatangi Kantor Polsek Cerenti untuk menyampaikan keluhan mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Desa Pulau Jambu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB personel Polsek Cerenti bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan lima unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi di aliran Sungai Kuantan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Polsek Cerenti menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Pulau Jambu. Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Peri Padli.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terhadap lima unit rakit PETI yang ditemukan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Terhadap lima rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di lokasi dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali dalam aktivitas pertambangan ilegal,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penertiban tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena saat petugas tiba para operator tidak berada di lokasi. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang diamankan karena seluruh sarana yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya pemberantasan PETI. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar aktivitas ilegal ini dapat dicegah dan ditindak secara berkelanjutan,” tutup IPTU Peri Padli.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah









