
DUMAI (Wasiat24.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Dumai, pada Sabtu dini hari (23/5/2026), yang mengakibatkan korban jiwa.
Sehubungan dengan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan salah seorang oknum pegawai Imigrasi berinisial RS dalam peristiwa tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menegaskan bahwa institusi menghormati sepenuhnya dan tunduk patuh pada proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, menyampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan langkah internal berupa pembebastugasan sementara guna kepentingan pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian.
“Kami telah mengambil tindakan administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya. Peristiwa ini juga telah kami laporkan kepada pimpinan dan akan diproses sesuai ketentuan etik serta disiplin kepegawaian yang berlaku,” tegas Ruhiyat M Tolib, 26 Mei 2026.
Ia juga menegaskan bahwa perilaku pribadi oknum tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan ataupun pelayanan keimigrasian.
“Karena hari itu libur kerja, jadi saya pastikan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan tugas maupun pelayanan keimigrasian .” lanjutnya.
Adapun kendaraan BM 61 R adalah kendaraan dinas operasional atas jabatan RS, sesuai SK penggunaan kendaraan dan tanggung jawabnya. Atas kejadian ini RS telah melanggar kode etik dan penegakan Disiplin.(jm)









