Pemko Dumai Sosialisasi Manfaat JKK dan JKN Bagi Pekerja Rentan

Foto : Sekda Kota Dumai, H Indra Gunawan menyerahkan santunan JKM didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Disnaker Kota Dumai.

DUMAI (Wasiat24.com) – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai menggelar Sosialisasi “Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Rentan Kota Dumai Tahun 2024 pada Sub Kegiatan Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Zuri pada hari Jum’at (30/08/204).

Sosiaslisai ini dibuka secara langsung oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S. IP., M.Si. Dalam sambutannya Sekdako Dumai memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja yang terus mengambil langkah positif dan maju terkait keberpihakan kepada tenaga kerja.

“Kami memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja yang terus mengambil langkah positif dan maju terkait keberpihakan kepada tenaga kerja kita. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai terkait Sosialisasi Manfaat JKK dan JKM memang harus terus kita gaungkan, apalagi pekerja rentan ini memang merupakan tanggung jawab kita bersama. Sosialisasi diharapkan nantinya memberikan keterangan jelas dan terinci kepada pekerja kita tentang program dan manfaat yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”, tutur Sekdako Dumai.

“Perlu juga kami sampaikan lagi bahwa Pemerintah Kota Dumai memang tak putus memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, termasuk mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program JKK dan JKM. Kita akan terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di daerah kita. Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja melaksanakan program dimaksud di APBD Tahun 2024 sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pekerja rentan”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iwan Kurniawan mengatakan, Pemerintah Kota Dumai telah menanggung biaya peserta Pekerja Rentan untuk perlindungan kecelakaan kerja.

” Kalau sudah menjadi peserta JKK dan JKM semua hak peserta terkait Ketenagakerjaan sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain santunan ada juga beasiswa dan jaminan lainnya. Jika peserta meninggali dunia santunan diberkan kepada ahli waris, ” terang Iwan.

Pemerintah Kota Dumai telah daftarkan berbagai sektor tenaga kerja rentan kecelakaan diantaranya ada dari pedagang, tukang ojek, pekerja TKBM, petani, nelayan, pekerja profesi dan lainnya.

” BPJS Ketenagakerjaan ada peserta Pekerja formal dan non formal. Pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja Migran Indonesia, ” sebut Iwan.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *