Pemko dan DPRD Kota Solok Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Capai Rp536,98 Miliar

DPRD KOTASOLOK (Wasiat24.com)  — Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Kota Solok ditargetkan sebesar Rp.476.542.464.911,00 sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp.536.980.626.552,29.

Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Solok dan pimpinan DPRD Kota Solok. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin malam (31/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, SS, serta dihadiri anggota DPRD Kota Solok. Dari unsur Pemerintah Kota Solok hadir Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Dalam rapat tersebut, selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, juga dilaksanakan penyerahan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Solok terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.

Ketua DPRD Kota Solok sekaligus Ketua Badan Anggaran, Fauzi Rusli, SE., MM, mengatakan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam tahapan penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran selama satu tahun anggaran,” kata Fauzi Rusli.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 ditargetkan Rp.476.542.464.911,00, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp.536.980.626.552,29. Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut selanjutnya menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok atas perhatian, dukungan, serta sinergi yang telah diberikan selama proses pembahasan KUA-PPAS hingga tercapainya kesepakatan.

“Pemerintah Kota Solok menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok yang telah memberikan perhatian dan dukungan, sehingga hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Ramadhani.

Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah.

Melalui kesepakatan itu, Pemerintah Kota Solok dan DPRD Kota Solok menyatukan arah kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS 2027, tahapan penyusunan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *