Majelis Pertanahan Pusat Jembatani Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Sungai Sembilan

Dumai (Wasiat24.com) – Beberapa minggu yang lalu sejumlah media mengangkat berita mengenai adanya kelompok tani melakukan perambahan hutan yang masih status kawasan hutan Negara, bahkan merubah alih fungsikan kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Informasi di peroleh dari laporan warga di Batu Teritip, alat berat bebas beroperasi untuk pembuatan kanal dan steking lahan garapan kelompok tani yang dikabarkan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Terkait hal itu Kelompok Tani Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) melakukan Konfrensi Pers kepada sejumlah media, Sabtu (23/5/2026) di hotel Superstar jalan Ombak Dumai.

Konfrensi Pers dihadiri oleh Ketua Majelis Pertanahan Pusat Wilayah Sumatera, perwakilan LAMR Dumai, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Dumai, Komisi II DPRD Dumai dan sejumlah pengurus Kelompok Tani SAMJ.

Ketua Kelompok Tani Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ), Umar Wijaya yang juga Ketua Majelis Pertanahan Pusat Tingkat Provinsi Riau mengatakan kawasan hutan yang bakal dikelola, saat ini dalam proses di sejumlah Kementrian.

Sebagai lembaga yang memegang mandat pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan bertindak sebagai pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, ada tiga poin strategis berbasis kajian empiris dan yuridis formal: Secara hukum, NKK merupakan instrumen legal yang diakui negara untuk menjembatani penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial atau penataan kawasan.

” Berdasarkan data dan proyeksi demografi ekonomi tim riset Majelis Pertanahan Pusat, ditemukan indikator kritis terkait masa depan generasi muda di Kota Dumai. Akibat ekspansi konsesi skala besar dan lambatnya realisasi pelepasan kawasan hutan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), generasi produktif di Dumai menghadapi ancaman eksklusi agraria. Ini menunjukkan pemuda dan pemudi Kota Dumai terancam kehilangan akses terhadap: Ruang Hidup Menyempitnya ruang hunian akibat penguasaan lahan oleh korporasi atau negara secara monolitik, ” terang Umar Wijaya.

Selain itu, kata Umar, hilangnya basis ekonomi pertanian yang memicu pengangguran struktural dan urbanisasi paksa. Jika tidak ada intervensi kebijakan terukur, Kota Dumai berpotensi menghadapi krisis keberlanjutan sosial antargenerasi.

Majelis Pertanahan Pusat menegaskan fungsinya sebagai pelaksana mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan menjadi basis data kebijakan berbasis bukti untuk mengurai tumpang tindih klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat. Majelis Pertanahan Pusat mendesak kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian LHK dan ATR/BPN, untuk segera mengintegrasikan data lapangan yang telah dihimpun demi mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset bagi masyarakat yang berhak, demi terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan agraria.

” Mengingat eskalasi konflik tenurial dan ketimpangan struktur penguasaan tanah di kawasan hutan, Majelis Pertanahan Pusat melakukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, “pungkas Umar Wijaya didampingi Ketua Majelis Pertanahan Pusat Wilayah Sumatera dan perwakilan LAMR Dumai, Datok Darwis Mohd Saleh.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *