
Kota Solok (Wasiat24.com) – Telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali, residivis tindak pidana pencurian (copet) mengulangi perbuatannya di Jl.M.Yamin Pandan Ujung Kelurahan Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Solok, pada hari Senin tanggal 24 November 2025, pada saat korban sama-sama menjadi penumpang Bus Tampalo tujuan Dharmasraya.
Pelaku I.B (43 tahun) membuka resleting tas Korban bernama Yasnawati (45 tahun), kemudian Pelaku mengambil dompet milik Korban, lalu Pelaku meminta supir untuk berhenti. Akan tetapi Pelaku dicegat oleh para penumpang karena curiga dengan gerak gerik Pelaku tiba-tiba minta turun dari mobil bersamaan dengan Korban kehilangan dompetnya.
Salah satu penumpang menghubungi kontak person Black Spider Polres Solok Kota. Setelah dilakukan wawancara di TKP oleh Tim Black Spider akhirnya Pelaku mengakui telah mencopet dompet Korban.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terhadap Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka, dengan sangkaan Pasal 362 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(zon)









