
Dumai (Wasiat24.com) – Terkait kecelakaan kerja pekerja out sourching di PT.Ivo Mas Tunggal (IMT) kelurahan Lubuk Gaung yang tangannya tergilas conveyor sehingga mengakibatkan luka parah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP ) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin ) menanggapi hal tersebut dengan serius.
Pekerja atas nama Putra Andika (korban ) beraktivitas sebagai penyedia jasa tenaga kerja alih daya PT.ISS (Internasional service System) yang bekerja di lingkungan pabrik milik Ivo Mas Tunggal (IMT) yang juga job posisi nya di area kernel crushing plant (KCP).
” Kami sampaikan dengan tegas terhadap dua perusahaan ini (PT.ISS & PT.IMT) untuk tidak membiarkan korban, termasuk juga kasus ini berlarut-larut. Kami minta segera turun ke lapangan untuk segera tanggap terkait hak-hak pekerja (korban ) laka kerja tersebut. Jangan membiarkannya atau tidak ada tindakan kemanusian terhadap korban (pekerja), ” tegas Bastian, ” Jum’at (6/3/2026).
Adapun sesuai UU no 13 tahun 2003 (Ketenaga kerjaan) & UU hak cipta ” mewajibkan perlindungan sosial “. Selanjutnya PP No 44 Thn 2015 & PP Thn 2019 ” mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai Indikasi) Santunan cacat (Anatomis / fungsi/total tetap) dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
” Perlu juga diketahui, bahwa jika pekerja (korban ) tersebut mengalami cacat yang mengakibatkan tidak bekerja lagi, pekerja berhak atas santunan cacat total permanen yang sering kali mencakup kompensasi jangka panjang hingga pensiun,”jelas Bastian.
Dipaparkan oleh Ketum DPP Lembaga Sikat Perisih ini bahwa santunan bila mana cacat seumur hidup kedua perusahaan (PT.ISS & PT.Ivo Mas Tunggal) wajib memberikan berupa santunan kompensasi yakni (% tabel x 80 bulan upah) dengan atau santunan berkala jika terjadi cacat tetap dan bila mana cacat total tetap (70% × 80 x upah tetap).
” Santunan STMB (sementara tidak mampu bekerja) merupakan pergantian upah selama tidak bekerja. Intinya dalam hal kejadian ini kedua perusahaan wajib segera mengurusi hak santunan korban (pekerja) jangan sempat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” ucap Ketum DPP Lembaga Sikat Perisih.(cu)









