Ketua Sikat Perisih : Pemko Dumai Jangan Asal Terbitkan Izin Pembangunan Proyek Limbah PT SDS 

Dumai (Wasiat24.com) – PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Apical group berencana membangun pengolahan bekas limbah refenery minyak sawit (CPO) ditengah lingkungan masyarakat. Padahal itu tidak diperbolehkan, karna dampak kedepannya beresiko pencemaran udara baik itu berupa debu juga bau.

Bila mana dibangun oleh perusahaan hendaknya berdasarkan regulasi, yakni kawasan industri tersebut wajib berjarak aman, minimal 2 Km (kilo meter) atau dalam beberapa kajian khusus minimal 300 meter dari pemukiman, fasilitas umum dan sumber air.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) Syekh Muda Sabaruddin (Bastian Jambak) menegaskan, perusahaan wajib mematuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

” Perlu diketahui, bahwa ada beberapa ketentuan utama yang melarang pembangunan tersebut di area padat penduduk. Zonasi wilayah sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa kegiatan pengelohan limbah dan pabrik sawit adalah kategori industri / agroindustri. Mengenai lokasinya harus sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat yang diperuntukan bagi kawasan industri, bukan zona permukiman, ” tegas Bastian, Jumat (29/5/2026).

Dikatakan Bastian, standar jarak aman menurut peraturan Menteri Perindustrian No.35 tahun 2010, minimal antara area kegiatan industri dan pemukiman adalah sejauh 2 kilo meter. Hal ini bertujuan untuk mencegah resiko pencemaran udara yakni debu dan bau, termasuk ledakan limbah cair.

Sebelum beroperasi, perusahaan wajib menyusun AMDAL atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Disampaikan Ketum Lembaga Sikat Perisih, Bastian Jambak, karena persyaratan ini mencakup studi kelayakan lokasi yang pasti akan ditolak jika berada ditengah area padat penduduk, berpotensi konflik sosial kedepannya akibat bahaya limbah (polusi udara dan lingkungan).

” Harapan kita, pemerintah harus jeli, jangan  asal memberikan izin. Berfikirlah jika terjadi permasalahan di belakangan hari (konflik sosial). Jika dibangun hadirkan pihak berwenang mulai dari RT, Lurah, LPMK, Camat, kepolisian / TNI, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat yang menyatakan setuju secara tertulis. Ini dilakukan agar tidak terjadi konflik sosial, sehingga  pembangunan daerah ini betul betul tercapai bagi kemajuan masyarakat kota Dumai yang kondusif dan tidak saling menyalahkan,”tegas Bastian Jambak.

Terkait hal itu, Humas Apical Dumai, Zulfahmi saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (30/5/2026) tidak memberikan jawaban.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *