Kuantan Singingi (Wasiat24.com) — Penegakan hukum terhadap PETI di Kabupaten Kuantan Singingi sudah sejauh manakah berjalan?, Hal itu disebabkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) kian merajalela dan berani terang terangan di wilayah Kecamatan Singingi, Temuan di lapangan pada Senin (02/11/2026) oleh tim media ini memberikan gambaran yang memprihatinkan, Satu unit ekskavator Sanny terlihat aktif mengeruk lahan di Desa Sungai Bawang, Berdampingan dengan dua rakit PETI dan dua PETI stingkai yang juga masih beroperasi diwilayah Hukum Polsek Singingi, Selasa (03/11/2026).
Aktivitas tindak pidana dan melawan hukum tersebut dilakukan dengan mengeruk material bumi mendapatkan emas murni di belakang Lapangan Bola Kaki Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dengan berdampingan langsung dengan dua Rakit PETI dan dua peti jenis stingkai yang disinyalir dimiliki dan dimodali oleh seorang berinisial “Tanji”.
Dari informasi yang didapat, Disinyalir seorang berinisial “Tanji” tersebut, Merupakan “Gembong aktivitas PETI” yang masih terus leluasa beroperasi aktif di lokasi yang sama di Wiliayah Kecamatan Singingi.
Bila masih terus berlangsung di wilayah hukum Polsek Singingi, Serta disinyalir tak pernah tersentuh penindakan serius APH, Maka aktivitas Ekskavator PETi secara masif itu dapat mengakibatkan kerusakan Lingkungan alam sangat fatal.
Lebih mirisnya, Aktivitas Ekskavator PETI yang berdampingan dengan Rakit PETI tersebut dapat dibuktikan langsung dengan dokumentasi fakta temuan tim media pada hari Senin Siang tanggal (02November 2026) Masih menemui temuan tindak pidana dan melanggar hukum secara masif tersebut beserta dokumentasi berupa:
– Ekskavator Sanny beroperasi PETI siang bolong di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi yang masih wilayah Hukum Polsek Singingi dan Polres Kuansing.
– Informasi di Lapangan, Aktivitas PETI Ekskavator PETI itu Diduga dimiliki dan dimodali serta dikelola oleh seorang berinisial “Tanji.”
– Satu Unit Alat berat Jenis Ekskavator dengan Dua rakit PETI ditambah dua rakit peti jenis singkai tetap leluasa aktif tanpa penindakan sedikitpun dari aparat penegak hukum(APH) serta tanpa diproses hukum.
– Lokasi tersebut masih berada dalam pengawasan wilayah hukum Polsek Singingi dan juga masih merupakan ruang lingkup dari tanggung Jawab serta penindakan dari Satreskrim Polres Kuansing.
Kini pertanyaan publik mulai mengarah diduga pada kinerja buruk Mapolsek Singingi yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Edi Winoto SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur Strk Sik MH yang merupakan lulusan akademi Kepolisian(Akpol) dan dengan Gelar SIK(Sarjana Ilmu Kepolisian) yang merupakan Gelar yang didapatkan setelah menempuh pendidikan kepolisian lanjutan kedinasan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK).
Kondisi ini telah memunculkan dugaan kuat publik apakah ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang Khususnya dari Polsek Singingi dan Polres Kuansing pada umumnya?
Apakah selaku Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur Strk Sik MH diduga sengaja membiarkan pelaku PETI beroperasi tanpa tindakan apa pun?
Sekarang mulai muncul pertanyaan Publik yakni:
– Mengapa tidak ada penindakan serius dari Kapolsek IPTU Edi Winoto, SH MH?
– Mengapa hukum tidak berjalan dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Trk, S.I.K, MH?
– Apakah ini pembiaran yang disengaja APH?
Bahkan saat ini juga muncul desakan pada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, S.I.K, MH diminta segera:
1. Agar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, S.I.K, MH agar segera Ambil alih Proses Hukum ini Tangkap dan proses Hukum bernama “Tanji”.
2. Sita ekskavator, Musnahkan alat PETI
3. Evaluasi kinerja jajaran yang bertanggung jawab
Meski telah lama disorot masyarakat Singingi serta sering diberitakan oleh beberapa media, Namun disinyalir hanya ditindak secara formalitas dan seremonial saja.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, Pelaku PETI terancam penjara hingga 5(Lima) tahun dan denda Rp100 Miliar, Jika menyebabkan kerusakan lingkungan, Pelaku juga dapat dijerat UU No 32 Tahun 2009 dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar.
Seharusnya Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur Strk Sik MH mampu menangkap dan memproses Hukum seorang bernisial “Tanji” tersebut.
“Jika ini tidak ada penindakan, Maka masyarakat berasumsi mengenai dugaan pembiaran itu semakin kuat dan nyata serta menjadi fakta di mata Publik Kuansing.
Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur Strk Sik MH yang merupakan lulusan Akpol tersebut kini harus mampu menjelaskan Mengapa Penegakkan Hukum disinyalir tidak berjalan di wilayah Polsek Singingi dan Polres Kuansing ?
Kenapa seorang Gembong PETibberinisial “Tanji” masih dapat bebas berkeliaran dengan menggunakan ekskavator lakukan aktivitas PETI yang dipakainya masih dapat bekerja ilegal secara leluasa tanpa di proses Hukum?”
Kini masyarakat dan tim media ini juga mendesak dan berharap pada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH Sik MH ;
1. Berharap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH Sik MH dapat segera menangkap dan tindak lanjuti seorang berinisial “Tanji” dan seluruh pihak yang terlibat tindak pidana aktivitas PETI gunakan alat berat jenis ekskavator agar segera dapat di Proses Hukum.
2. Berharap Polres Kuansing dan Polsek Singingi dapat menangkap, Menyita ekskavator bermerk Sanny tersebut dan dapat musnahkan semua alat dan Rakit PETI di lokasi dengan sangat serius beserta pemilik dan pemodalnya
3. Berharap Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur Strk Sik MH harus bisa menjelaskan kepada publik: Apa yang sebenarnya terjadi terhadap aktivitas PETI Gunakan Ekskavator di bawah pengawasan sumpah jabatan mereka?
Masyarakat Kuansing kini tidak butuh hanya sekedar janji, Penindakan seremonial serta penindakan pencitraan lagi dari APH.
Yang dibutuhkan masyarakat kuansing kini adalah Tindakan nyata APH dengan Sangat Tegas bukan hanya sekedar pencitraan dan seremonial belaka.
Bila Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SiK MH tidak segera melakukan tindakan tegas serta segera Evaluasi Kinerja Kapolsek Singingi dan Kasat Reskrim Polres Kuansing saat ini yang disinyalir berkinerja buruk dimata publik Kuansing ini.
Maka hal tersebut tentu saja dapat melemahkan maupun juga dapat mencemarkan nama baik dan citra baik Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H Sik MH itu sendiri dimata Publik Kuansing dengan sungguh sungguh dalam berusaha memberantas dan memusnahkan setiap aktivitas PETI terutama menggunakan Alat Berat Jenis Ekskavator di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Hingga Berita ini Terbit, Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, Strk Sik MH yang merupakan Lulusan Akpol bungkam serta tidak merespon dan mengabaikan konfirmasi tim media, Demi upaya kebereimbangan terbit pemberitaan untuk penindakan terhadap Seorang berinisial “Tanji” agar segera dapat diproses secara Hukum.(netri)









