Diduga Karena Kelalaian Kebakaran Terjadi di PT PAA Pelintung Dumai

Dumai (Wasiat24.com) – Ketua DPD LSM Lembaga Inpest kota Dumai, Bastian Jambak menanggapi informasi berita yang didapati dan dirilis oleh media Sekilasriau.com.

Bastian Jambak juga geram terhadap perusahaan  PT. Pelita Agung Agrindustri (PAA) Pelintung Dumai yang diduga telah melanggar atau lalai dalam penerapan keselamatan kerja diperusahaan yang diatur oleh Undang undang Kementrian RI Disnakertrans Nomor 1 tahun 1970 dan Undang undang Nomor 13 tahun 2003. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Dan Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kecelakaan kerja di perusahaan PT PAA Pelintung Dumai ini bukan kejadian pertama, namun sudah berulang kali.

Sebelumnya adanya kecelakaan kerja bagi buruh di akhir April dan di awal bulan Mei dan saat ini kebakaran di tempat kerjanya. Sepertinya pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dalam penerapan SMK3 (Sistem Manejement Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) di perusahaan tersebut.

” Untuk itu saya selaku Ketua DPD LSM Lembaga Inpest kota Dumai menyampaikan kepada pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi ) kota Dumai dan rekan rekan kepolisian terkait permasalahan berulang ulang yang terjadi di perusahaan PT PAA Pelintung Dumai agar dapat di usut secara detail. Kami mohon penyelesaian ini secara transparan supaya permasalahan ini tuntas, ” ujar Bastian Jambak.

Bastian tidak mau hal ini lepas begitu saja dan bermain-main. Sesuai pasal 308 dan 311 KUHP yang mana menjelaskan bisa menjurus dan mendapati sanksi pidana bila sengaja atau karna kelalaian menyebabkan kebakaran. Pasal 190 Undang undang nomor 13 tahun 2003, sanksi pidana untuk pelanggar K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).

” Kami minta penyelesaian kejadian ini hari Senin atau Selasa, 02/03 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB. Pihak Disnaker kota Dumai diminta dengan segera memfasilitasi pertemuan ini, ” kata Bastian.

Sementara pimpinan PT PAA pun sangat sulit untuk dihubungi terkait dimintai keterangan tentang permasalahan kecelakaan kerja tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *