Terkait Pemotongan Jasa Medis di RSUD Suhatman MARS Dumai, Ketua Sikat Perisih : Adakan Pertemuan Kedua Pihak

Dumai (Wasiat24.com) – Ketua DPP Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin) menyampaikan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu pihak yang tidak memiliki dasar kuatnya data sebagai pembuktian atas setiap permasalahan.

Hal ini disampaikan Bastian terkait adanya pemotongan jasa medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suhatman Mars Dumai.

” Karna pendapat saya ini bisa berujung efek dikemudian nya enggak elok (tak baik). Jadi ini sekedar pendapat dan pandangan saya, sebaiknya diadakan pertemuan kedua belah pihak untuk mempertanyakan secara langsung kepada pihak yang di rugikan agar bisa terselesaikan dengan baik,” jelasnya, Selasa (6/1/2026) melalui WhatsApp.

Untuk diketahui bahwa larangan pemotongan gaji sembarangan baik itu di pemerintahan, di rumah sakit ataupun di perusahaan swasta / BUMN, jika memang terjadi, tindakan yang dilakukan oleh pimpinan nya itu tidak wajar dan ini melanggar aturan.

” Terkait pemotongan gaji terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara )/ PNS (pegawai Negeri Sipil) dan pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN) mungkin saja bisa dilakukan asalkan dengan suatu ketentuan, yakni harus memiliki dasar hukum yang sah dan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, ” ujar Ketua Sikat Perisih, Bastian.

Untuk pemotongan wajib itu hendak nya berdasarkan peraturan, bahwa pemerintah memberlakukan pemotongan gaji seperti untuk iuran dan pajak bagi ASN dan PNS yang diatur dalam undang undang No.20 tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait yang menjadi hukum utama.

Selanjutnya UU ini akan di ikuti oleh peraturan pelaksana, terutama peraturan pemerintah (PP) yang mengatur rincian lebih lanjut mengenai sistem penggajian, tunjangan kinerja dan disiplin, termasuk potensi pemotongan gaji.

Kemungkinan yang dilakukan oleh RSUD Suhatman MARS Dumai itu dapat terjadi karena beberapa alasan yang diatur dalam peraturan pelaksana
Yakni ;
1. Hukum disiplin
Hukum ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No.94 THN 2021, tentang disiplin. ASN/ PNS yang melakukan Pelanggaran disiplin dapat dikenakan hukuman, termasuk pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian.

2. Iuran Wajib
Pemotongan seperti BPJS Kesehatan, Tabungan perumahan Rakyat dan pajak penghasilan (PPh pasal 21)

3. Surat kuasa/ perjanjian
Ini merupakan pemotongan Utang atau cicilan pinjaman (misalnya kredit Bank) dan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa atau perjanjian tertulis dari ASN yang bersangkutan dan tidak boleh melebihi batasan tertentu dari gaji bersih.

Pegawai medis Non ASN

Untuk pegawai medis Non ASN (misalnya yang bekerja dengan status kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk pemotongan gaji mereka diatur berdasarkan ;
1.UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, PPPK. PPPK juga termasuk dalam kategori ASN, sehingga hak dan kewajiban mereka akan diatur dalam peraturan turunan dari UU ini.

2. Perjanjian kesepakatan kerja
Syarat dan ketentuan pemotongan gaji untuk pegawai non ASN, bisa jadi sering kali di jelaskan secara rinci dalam surat perjanjian kerja atau kontrak kerja yang disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak (pegawai dan instansi / rumah sakit ), peraturan internal instansi terkait juga menjadi landasan hukum.

Secara aturan bahwa terkait pemotongan gaji hendaknya harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik itu tertera di undang undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah atau perjanjian kerja yang sah, dan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat.

” Namun kita jangan gegabah mengambil langkah untuk menyalahkan sebelum tahu kebenarannya. Dan saya berharap kepada seluruh kalangan masyarakat, jangan terprovokasi untuk cepat menjustice (memberi penilaian negatif) prihal sistem kinerja Rumah Sakit Umum Suhatman MARS Dumai. Dan jaga kondusifitas Dumai kota tercinta demi kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah, “ucap Bastian Jambak.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *