
Solok (Wasiat24.com) — Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (07/07/2025).
Sidang ini juga dirangkai dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait isu reklamasi Danau Diatas.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang solid antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS hanya dalam waktu empat hari. “Proses pembahasan berlangsung dalam suasana kekeluargaan, keterbukaan, dan semangat kolaborasi demi kemajuan Kabupaten Solok,” ujar Bupati.
Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, total pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,29 triliun, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,31 triliun, dengan defisit anggaran sekitar Rp13,47 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya serta optimalisasi pendanaan kreatif daerah.
Bupati menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi landasan penting dalam pelaksanaan anggaran ke depan, terutama pada aspek pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan guru, dan cakupan jaminan kesehatan (UHC). Pemerintah, tegasnya, akan memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus Reklamasi Danau Diatas yang disampaikan oleh Hafni Hafiz, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Pansus menemukan adanya aktivitas reklamasi liar, pencemaran, dan pelanggaran sempadan yang mengancam kelestarian dan fungsi ekologis Danau Diatas.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Solok menyatakan komitmen tegas untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan Pansus.
Danau Diatas adalah aset strategis dengan nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang tinggi. Pemerintah akan bertindak untuk menjaga kualitas air, menertibkan bangunan tanpa izin, dan memberantas praktik pencemaran lingkungan,” tegas Bupati.
Pemerintah juga akan mendorong penyusunan RDTR kawasan Danau Diatas, penguatan regulasi pariwisata halal, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian danau.
“Kepada seluruh SKPD, saya perintahkan agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan rekomendasi Pansus. Kepada pelaku usaha, sesuaikan segera dengan regulasi yang berlaku. Dan kepada masyarakat, mari kita rawat warisan alam kita ini bersama-sama,” ujar Bupati menutup pernyataannya.
Dengan semangat sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, Pemkab Solok optimis mampu menyelamatkan Danau Diatas dan menjadikannya ikon pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok.
(basa)









