
Solok (Wasiat24.com) – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Solok merekomendasikan lima objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Rekomendasi tersebut disahkan dalam sidang penetapan yang digelar di Alahan Panjang Resort pada 29–30 September 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok melalui Bidang Kebudayaan, dihadiri oleh Kabid Kebudayaan Lesmi SP, Pamong Budaya Ahli Muda Wirasto SH, staf, serta lima tenaga ahli TACB dengan beragam latar belakang keilmuan.
20 ODCB Diajukan, 5 Direkomendasikan
Kabid Kebudayaan Lesmi SP menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya mengajukan 20 objek diduga cagar budaya untuk direkomendasikan.
“Sejauh ini Kabupaten Solok sudah memiliki 10 cagar budaya yang ditetapkan pada tingkat kabupaten dan 2 pada tingkat provinsi, yaitu Masjid Tuo Kayu Jao dan Rumah Gadang Duo Puluah Ruang. Harapan kita, tahun ini ada lagi ODCB yang bisa masuk daftar rekomendasi TACB,” ujar Lesmi, Selasa (30/09/25).
Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Solok, Ronaldi S.Sn, M.Sn, menyebutkan bahwa setelah sidang selama dua hari, pihaknya merekomendasikan lima ODCB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya melalui keputusan Bupati Solok.
“Solok kaya akan warisan budaya. Dari 20 ODCB yang diajukan, baru lima yang memenuhi persyaratan. Objek lainnya tetap masuk catatan perbaikan dan bisa diajukan kembali ke depan,” jelas Ronaldi.
Lima ODCB yang Direkomendasikan TACB Kabupaten Solok
Adapun lima ODCB yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Solok yaitu:
• Tonggak Tujuah
• Masjid Raya Tanjung Bingkung
• Lembaga Pemasyarakatan Alahan Panjang
• Rumah Kelahiran M. Natsir
• Makam Angku Boyok
Hasil sidang penetapan TACB diserahkan langsung oleh Ketua Tim Ronaldi kepada Pamong Budaya Ahli Muda, Wirasto SH, setelah ketok palu sidang.
Solok Juga Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
Terpisah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok juga menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumbar di Padang, Selasa (30/9/2025). Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kabid Kebudayaan Lesmi SP untuk kategori ekspresi budaya tradisional, yang meliputi:
• Tari Adok
• Plakat Panjang
• Tikuluak Patiak
• Maanta Bubua
• Tari Ambek-Ambek
Dengan adanya penetapan rekomendasi cagar budaya dan pengakuan kekayaan intelektual komunal, diharapkan warisan budaya Kabupaten Solok semakin terlindungi serta dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata budaya yang bernilai edukatif. (zon)









