
Solok (Wasiat24.com) – Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penangkapan seorang Tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Talao Kel.Sinapa Piliang Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
Pencurian dengan kekerasan tersebut dialami oleh Korban bernama RATU SRI SALSABILA, 10 tahun, Pelajar Kelas 3 di salah satu Sekolah Dasar di Kota Solok, berawal dari saat Korban sedang duduk di atas sepeda motor yang sedang parkir di halaman/pekarangan rumahnya sambil bermain handphone, tiba-tiba Pelaku datang langsung merebut handphone yang dipegang Korban tersebut, ketika itu sempat dipertahankan oleh Korban namun karena tenaga Pelaku lebih kuat maka handphone tersebut berhasil dirampas dari tangan Korban.
Kemudian Pelaku berlari keluar dari halaman rumah Korban dan Pelaku langsung melarikan diri sepeda motor yang sudah stanby di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami gemetar dan ketakutan, kemudian Paman Korban langsung mendatangi Polres Solok Kota untuk melaporkan pencurian tersebut untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
Kronologis penangkapan :
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan serangkaian tindakan penyelidikan, akhirnya Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mendapatkan handphone milik Korban dari tangan seorang Saksi yang mengaku telah membeli handphone tersebut dari seseorang.
Selanjutnya Penyidik melakukan pencarian terhadap Pelaku, dan akhirnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Black Spider berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial S.E.P, 38 tahun, warga Kel.Simpang Rumbio Kota Solok, tanpa perlawanan disaat Tersangka sedang makan malam dalam sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di belakang Hotel Alona Kel. Bungo Barat Kec. Pasar Muaro Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya tersebut terhadap Pelaku disangkakan Pasal 365 Jo 362 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(zon)









