Pansus B DPRD Dumai Bahas Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Foto : Pansus B DPRD Dumai menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

DUMAI (Wasiat24.com) – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Melati Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (22/06/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., didampingi Wakil Ketua Pansus B, Gusri Effendy, serta dihadiri anggota Pansus B, H. Yuhandri, S.P. dan Idris. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Dede Mirza, Kepala Bidang BPKAD Kota Dumai beserta jajaran.

Dalam rapat tersebut, Pansus B bersama perangkat daerah terkait melakukan rapat finalisasi terhadap materi Ranperda guna menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan konsultasi dengan pemerintah pusat.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan ketentuan agar implementasi pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan secara optimal serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan tata kelola aset daerah.

Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., menyampaikan harapannya agar Ranperda yang sedang dibahas nantinya dapat diimplementasikan dengan baik oleh OPD teknis.

“Kami dari Pansus B DPRD Kota Dumai berharap kepada OPD teknis selaku pelaksana Ranperda ini agar benar-benar menjalankan sesuai dengan amanat yang diatur dalam peraturan tersebut dan mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Dumai ke depannya,” ujar Sudiran.

Berdasarkan hasil rapat finalisasi bersama Kabag Hukum Setdako Dumai dan BPKAD Kota Dumai, disepakati sejumlah tahapan lanjutan sebelum Ranperda dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Tahapan tersebut diawali dengan rapat bersama Sekretariat Daerah, kepala OPD terkait, serta seluruh pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Selanjutnya, Pansus B akan melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Setelah proses tersebut selesai, akan dilanjutkan dengan rapat bersama seluruh perusahaan di Kota Dumai yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset daerah.(Infotorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *