Komisi II DPRD Dumai Tidak Berani Bertindak Adanya Nepotisme di BUMD PT PDB

DUMAI (Wasiat24.com) – PT Pelabuhan Dumai Berseri (BUMD) bergerak di bidang kepelabuhanan, dengan fokus pada pelayanan kapal barang dan penumpang, serta usaha-usaha penunjang lainnya di sektor kepelabuhanan.

Misi mereka adalah menjadi perusahaan yang handal dan profesional di bidang ini, meningkatkan pelayanan, dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, serta menggali potensi daerah khususnya di bidang kepelabuhanan.

Di balik Misi menjadi perusahaan yang handal dan profesional dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersimpan rapi dugaan nepotisme di tubuh BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri.

Berdasarkan informasi yang di rangkum dan fakta yang didapat di duga Lukman Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri merekrut diduga abang iparnya berinisial (ZH) dengan sengaja dan memberikan jabatan sebagai kepala bidang keuangan dari tahun 2021 sampai dengan sekarang.

Padahal menurut Peraturan daerah kota Dumai nomor 8 tahun 2021 pada pasal 20 setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Mampukah DPRD Kota Dumai dalam hal ini Komisi II salah satunya yang membidangi BUMD menindak tegas adanya dugaan nepotisme di BUMD PT. PDB.

Untuk memperkuat dugaan nepotisme media ini mendapat tangkapan layar di ruangan tengah foto sebuah papan struktur organisasi perusahaan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri diduga nama (ZH) abang ipar Lukman Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri periode (2021-2026) dengan jelas terlihat.

Terkat hal ini Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai juga sudah mengirimkan surat kepada Lukman Direktur BUMD PT Pelabuhan Dumai berseri dengan nomor surat 019/Tim-Inv/LCKI-Dumai/V/2025, bersifat khusus, Prihal Pelanggaran Undang- Undang nomor 28 tahun 1999 dan Perda kota Dumai nomor 8 tahun 2021di PT. Pelabuhan Dumai Berseri (Perseroda) kota Dumai tentang penempatan Kabid Keuangan Sebagai Penyeleggara Negara dilihat di struktur organisasi BUMD Periode tahun (2021-2026).

Seharusnya dengan adanya temuan seperti ini bahkan sudah di beritakan oleh media online Dumai dan media online Pekanbaru bisa menjadi acuan bagi DPRD kota Dumai melalui komisi II yang mana salah satunya yang membidangi BUMD untuk segera membentuk tim pansus dan memanggil Lukman Direktur BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri untuk di mintai keterangan atas pemberitaan di media online,” kata Ketua Bidang Investigasi LCKI Kota Dumai, N. Bago.

Bahkan surat yang di tujukan kepada Lukman Direktur BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) kota Dumai belum mendapat respon sampai berita ini diterbitkan.

” Dugaan kuat Lukman Direktur BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri di back up sehingga Komisi II DPRD Kota Dumai tidak berani dan tidak mampu memanggil untuk dimintai keterangan, ” kata N. Bago mengakhiri.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *