
DUMAI (Wasiat24.com) — Perselisihan antara seorang debitur dengan perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance (MUF) berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dalam gugatan tersebut, penggugat mempersoalkan penarikan satu unit kendaraan operasional serta tagihan denda dan biaya penagihan yang dinilai tidak wajar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Mhd. Zeroi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Posbakumadin Pelalawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/SKK-POSBAKUMADIN/PLW/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai, Cabang Pekanbaru, dan MUF Pusat masing-masing ditempatkan sebagai Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi Riau ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Kendaraan Disebut Ditarik Paksa
Dalam materi gugatan, penggugat menyatakan dirinya merupakan debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0606220026270 dengan objek jaminan berupa satu unit Daihatsu Gran Max Pick Up bernomor polisi BM 8096 RH tahun 2022.
Penggugat mendalilkan, pada Rabu, 19 Agustus 2026, kendaraan tersebut dihentikan dan ditarik oleh dua orang yang disebut sebagai debt collector yang mengatasnamakan pihak MUF Cabang Dumai di kawasan Lubuk Sakat, Kepau Jaya, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Menurut dalil gugatan, kedua orang tersebut disebut mengambil kunci kendaraan dan membawa penggugat ke kantor pembiayaan. Penggugat juga mempersoalkan identitas serta dokumen profesi penagihan yang menurutnya tidak diperlihatkan saat kejadian.
Kendaraan tersebut, sebagaimana disebut dalam gugatan, kemudian diketahui berada di fasilitas pool atau gudang yang dikaitkan dengan MUF Cabang Pekanbaru.
Persoalan Berlanjut ke Kediaman Orang Tua
Gugatan juga memuat dalil bahwa persoalan penagihan berlanjut hingga ke kediaman orang tua penggugat di Bagan Keladi, Dumai.
Penggugat menyebut terdapat empat orang yang datang dan melakukan intimidasi secara verbal. Dalam dalilnya, tindakan tersebut disebut berdampak terhadap kondisi ibu kandung penggugat yang disebut memiliki riwayat penyakit jantung hingga mengalami pingsan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dalil tersebut merupakan versi penggugat yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Kesepakatan Pelunasan Khusus Dipersoalkan
Penggugat juga mendalilkan sempat terdapat pembicaraan mengenai penyelesaian melalui skema Pelunasan Khusus (Pelsus) senilai Rp50 juta.
Untuk kepentingan tersebut, penggugat menyebut dirinya diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) Nomor 7237/BAST/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Menurut gugatan, penandatanganan BASTK dilakukan dengan pemahaman bahwa kendaraan hanya dititipkan sementara selama tujuh hari sembari menunggu dana Pelsus disiapkan.
Namun, ketika penggugat mengaku telah membawa dana Rp50 juta dan mendatangi pihak pembiayaan, kesepakatan tersebut disebut tidak dilanjutkan. Penggugat kemudian mempersoalkan terbitnya Memo Draft Pre-Termination tertanggal 20 Agustus 2026.
Penggugat Soroti Tagihan Rp189,46 Juta
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam gugatan adalah besaran tagihan yang tercantum dalam memo tersebut.
Penggugat menyatakan sisa pokok kewajibannya sebesar Rp34.612.389. Namun, dalam memo yang dipersoalkan, disebut terdapat denda sebesar Rp55.290.368 dan Collection Fee/Operational Fee sebesar Rp15.306.122.
Dengan komponen tersebut, penggugat menyebut total kewajiban mencapai Rp189.461.006.
Penggugat menilai pembebanan tersebut tidak patut dan meminta majelis hakim menguji keabsahan serta dasar pengenaan tagihan tersebut dalam persidangan.
Dalil Hukum yang Diajukan
Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah ketentuan dan putusan hukum, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Penggugat juga mencantumkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 serta ketentuan OJK dan prinsip-prinsip hukum perjanjian sebagai bagian dari argumentasi gugatannya.
Selain itu, penggugat mendalilkan adanya dugaan cacat kehendak dalam penandatanganan BASTK. Menurut pihak penggugat, dokumen tersebut ditandatangani berdasarkan pemahaman mengenai skema Pelsus yang kemudian disebut tidak terlaksana.
Seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak penggugat dan masih menjadi materi yang akan diuji serta dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Tuntutan Penggugat
Dalam petitumnya, penggugat meminta PN Dumai mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan para tergugat terkait penarikan kendaraan serta persoalan kesepakatan Pelsus sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat juga meminta agar BASTK Nomor 7237/BAST/2026 dinyatakan batal, serta kendaraan Daihatsu Gran Max Pick Up BM 8096 RH dikembalikan dalam keadaan utuh tanpa dibebani biaya penarikan maupun biaya penyimpanan.
Selain itu, penggugat meminta agar denda Rp55.290.368 dan Collection Fee Rp15.306.122 dibatalkan serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan sisa pokok sebesar Rp34.612.389.
Tuntutan Ganti Rugi Rp550 Juta
Tidak hanya meminta pengembalian kendaraan, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta.
Penggugat turut meminta agar OJK sebagai Turut Tergugat tunduk terhadap putusan pengadilan serta mencatat dugaan pelanggaran yang didalilkan dalam perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di PN Dumai, termasuk pembuktian dokumen pembiayaan, proses penarikan kendaraan, komunikasi terkait Pelsus, dasar pengenaan denda dan biaya penagihan, serta keterangan dari masing-masing pihak.
Hingga tahap ini, dalil-dalil yang tercantum merupakan versi penggugat sebagaimana dituangkan dalam materi gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan. Pihak tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti dalam proses persidangan.(rls)









