
DUMAI (Wasiat24.com) – Bea Cukai (BC) Dumai gagalkan upaya penyelundupan komoditas buah mangga dari Kapal KM Ariya Saputra dengan nomor GT 24 No. 1193 PPe di perairan Rohil pada malam Selasa (13/5/2025).
Adanya penangkapan itu awak media belum dapat informasi akurat dari pihak Bea Cukai yang berada di dermaga terkait kelengkapan kapal tersebut.
Awak media melakukan konfirmasi ke Humas namun dari pihak Bea Cukai mengatakan Humas tidak berada ditempat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Dumai, Rustam, menyampaikan kapal dan buah sudah diamankan di gudang milik Bea Cukai Kota Dumai Jalan Datuk Laksamana Kel. Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Rustam, hanya menyampaikan bahwa, mereka saat ini masih fokus pada proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti.
“Keterangan resmi akan disampaikan melalui Humas Bea Cukai setelah proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi via telpon WA dari kantor Bea Cukai Dumai.
Kasus ini menjadi perhatian karena mengindikasikan masih adanya jalur ilegal distribusi produk impor di wilayah perairan
Dumai. Negara dirugikan dengan aktivitas ilegal itu, yang berarti negara kehilangan potensi pajak dari bisnis ilegal tersebut.
BC terkesan menutup nutupi terhadap penangkapan buah mangga itu. Saat awak media mau ke pelabuhan di pintu gerbang Security inisial Sg dan In tidak memberi awak media masuk.
Mereka mengatakan lapor dulu ke kantor Pelindo, sementara kantor Pelindo saat itu sudah tutup.(asih)









