
Dumai (Wasiat24.com) – Adanya aktivitas alat berat Excavator yang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, hal ini menjadi pertanyaan bagi ALUN ( Apresasi Lingkungan Dan Hutan Indonesia ) Kota Dumai.
ALUN Dumai selaku penggiat lingkungan ini menemukan adanya aktivitas tersebut di wilayah kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (12/2/2026).
Dalam penelusuran sepanjang jalan poros Batu Teritip, terlihat lokasi hamparan tanah yang masuk dalam kawasan hutan di pasang plang oleh perambah hutan yang bertuliskan Tanah ini milik EDDY, B, J SIHOMBING & R, H, SITUMEANG. Terlihat jelas adanya pemasangan plang dari oknum perambah hutan.

Terkait hal ini mendapat sorotan tegas dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresasi Lingkungan Dan Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai.
” Mengenai kegiatan di dalam kawasan hutan secara tidak sah tanpa izin resmi dari kementerian Kehutanan, merupakan perbuatan melawan hukum. Kita minta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan negara kesatuan republik Indonesia, ” tegas Ketua DPK ALUN Kota Dumai, Edriwan melalui Sekretaris, Iskandar Sibarani.
Pelanggaran ini bisa di kenakan sanksi pidana sesuai aturan dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tentang sanksi pidana bagi yang melanggar pasal 98 menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan menyuruh, atau membiarkan terjadinya perusakan hutan, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5,000,000,000,00 (lima meliar rupiah).
Sementara Pasal 17 hurup C menegaskan, bahwa setiap orang yang kegiatan pembukaan lahan dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) dan denda paling banyak 5,000,000,000,00 (lima miliar rupiah).(cu)









