
Dumai (Wasiat24.com) – Terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.04/2020 Tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) menjadi polemik di Kota Dumai.
Pasalnya Pemerintah melalui Bea Cukai (BC) Dumai tidak memberikan izin timbun barang impor di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selain dari TPS yang memiliki izin.
Atas permasalahan ini Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai melakukan aksi sekitar dua minggu yang lalu ke Bea Cukai Dumai menyatakan sikap mendesak dan menuntut Kepala Kantor Bea Cukai Dumai untuk segera memberikan izin timbun kepada TPS selain dari TPS yang memiliki izin.
Mereka juga mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meninjau kembali pemberlakuan PMK No. 108/PMK.04/2020 dan No. 109/PMK.04/2020 khususnya di Kota Dumai karena terindikasi memberi ruang monopoli dari hulu ke hilir kegiatan logistik yang menyebabkan tingginya cost Logistik nasional.
Dikarenakan hal itu, Kadin sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta perlu hadir dalam hal ini.
Sesuai Tugas dan Fungsi (Tufoksi) Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Maka dari itu, Ketua Kadin Kota Dumai, Zulfan Ismaini, SH beserta jajarannya pada Selasa (31/12/2024) melakukan koordinasi ke Bea Cukai (BC) Dumai agar ada solusi yang baik dari permasalahan ini.
” Ada beberapa pemilik gudang menyampaikan sudah mendaftar tapi belum ada respon dari BC Dumai sehingga menjadi kendala terhalangnya pengurusan izin tersebut. Mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.04/2020 Tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 katanya sudah di sosialisasikan namun yang diundang siapa-siapa saja. Sepertinya ada ketidak singkronan dengan pihak yang disosialisasikan, ” ujar Zulfan.
Zulfan berharap agar permasalahan ini segera selesai dan ada solusi antara pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) barang Impor di Kota Dumai. ” Ini harus diselesaikan agar tidak menjadi polemik. Minggu lalu saya juga sudah ke Kanwil BC membahas hal ini. Sebelumnya kami dari Kadin Dumai juga sudah menyampaikan surat resmi ke BC Dumai tapi dalam pertemuan itu pembahasannya dalam bentuk tidak formil. Pembahasan di BC Dumai terkesan tidak menyambung karena hari ini koordinasi dengan si A besok bisa si B jadi akhirnya tidak mendapat keterangan yang valid, ” tegas Zulfan.
Zulfan juga menghimbau kepada pengusaha TPS yang belum memiliki izin agar tetap mengikuti regulasi dan dapat segera mendaftar untuk perizinan itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV BC Dumai, Donny Muliawan menyebutkan pada prinsipnya BC Dumai kalau persyaratan dari pemilik usaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sudah lengkap akan langsung diproses.
” Persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.04/2020 Tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentu harus dipenuhi. Kalau persyaratannya sudah lengkap kami langsung cek ke lokasi. Ada beberapa kendala mungkin ada kelengkapan belum sesuai. Selama ini setiap pendaftaran dilakukan melalui email dan kami sudah respon serta membalas melalui email, ” terang Donny menjelaskan pada pertemuan dengan Ketua Kadin Dumai.
Dalam mendaftarkan pengurusan izin, kata Donny, jika persyaratannya belum lengkap kemungkinan belum sesuai, karena ada 13 item yang harus disiapkan pemohon. ” Ketika kawan-kawan datang untuk mendaftar akan kami terima, tak mungkin kami tolak. Kita juga tidak membedakan TPS kontainer dan TPS curah, ” katanya.
Mengenai pembongkaran barang impor di tempat lain selain TPS yang memilki izin, Dony menjelaskan dapat diberikan dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean. Adanya kendala teknis di kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.(cu)









