Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas, Ekskavator Serta Rakit PETI Bebas Merusak Alam di Geringging Sentajo

Kuansing (Wasiat24.com) – Keberadaan Ekskavator bermerk Hitachi warna orange diduga dimiliki seorang yang disebut bernama Rido masih bebas berkeliaran merusak alam lingkungan beserta sekitar delapan rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kilometer Sepuluh, Desa Geringging Baru A1 Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jum’at(01/05/2026).

Berdasarkan dari informasi dan keresahan ditengah masyarakat, Aktivitas PETI di Desa Geringging Baru A1 Kilometer sepuluh Kecamatan Sentajo Raya itu merupakan aktivitas PETI terbesar di Kecamatan Sentajo Raya.

Padahal baru beberapa waktu dekat ini, banyak pemberitaan terbit di beberapa media massa dan banyaknya permintaan masyarakat supaya Reskrimsus Polda Riau dan Reskrim Polres Kabupaten Kuantan Singingi agar segera bisa turun bertindak guna menangkap Ekskavator bermerk Hitachi diduga dimiliki oleh seorang bernama Rido berasal dari warga Beringin Taluk.

Akan tetapi setelah banyak di informasikan terbit di berbagai berita media massa, Ekskavator bermerk Hitachi tersebut masih saja tampak terlihat bebas berkeliaran tanpa penindakan.

Namun, Malah tampak dengan sengaja selalu berhasil mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH )dengan cara di disembunyikan tidak jauh hanya sekitar 300 meter dari Lokasi PETI di Desa Geringing Baru A1 Kecamatan Sentajo Raya.

Ekskavator bermerk Hitachi itu seakan dengan sengaja leluasa berani menantang penindakan tegas Aparat Penegak Hukum khususnya Reskrim Polres Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil Tim Investigasi Media dilapangan, bukan hanya ada alat berat ekskavator bermerk Hitachi saja yang sengaja merusak alam di Desa Geringging Baru A1 Kilometer sepuluh Kecamatan Sentajo Raya.

Akan tetapi disana juga terdapat sekitar Delapan unit Rakit PETI dalam satu kawasan lokasi khabarnya selalu bekerja siang dan malam hari seakan kebal hukum tanpa tersentuh penindakan tegas sedikitpun dari Aparat Penegak Hukum.

Pada waktu sebelumnya, ketika para pekerja PETI dilokasi di Investigasi oleh tim media untuk mengetahui mengenai kepemilikan Ekskavator bermerk Hitachi yang bebas melakukan aktivitas PETI, dan dengan sangat berani mereka mengatakan.

“Alat berat ini milik si Rido, Coba saja telepon dia”, sembari memberikan nomor Hp/Whats Appnya pada Tim Media tanpa rasa takut dan bersalah.

Dan ketika Rido saat di konfirmasi oleh tim media mengenai kebenaran Ekskavator merk Hitachi miliknya dia menjawab dan menjelaskan dengan tegas;
” Iyo bang..” Tulisnya Via pesan Whats App.

Aktivitas terbesar PETI di Desa Geringging Jaya Kilometer Sepuluh Kecamatan Sentajo Raya tersebut merupakan tindak kejahatan dengan Sanksi Pidana berat.

Seperti dijelaskan dalam Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 yang menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).

Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH Sik MH melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq S.Psi, Saat dikonfirmasi perihal temuan dan hasil investigasi dilapangan ini oleh Tim Media, langsung merespon dan akan bertindak tegas terhadap aktivitas PETI gunakan Ekskavator bermerk Hitachi diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho beraktivitas di Desa Geringging Baru Sentajo Raya yang masih berada diwilayah hukumnya dengan mengatakan, “Ya segala laporan/Pengaduan kita terima dan pasti kita lakukan penindakan.” Pungkasnya.

Masyarakat kini juga banyak berharap pada Reskrimsus Polda Riau agar juga dapat segera bertindak tegas.

Berharap untuk turut segera Menyelidiki, Menangkap dan menyita alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi yang digunakan untuk aktivitas PETI berskala besar beserta diduga pelaku seorang disebut bernama ” Ridho” sebagai pemilik ekskavator orange bermerk Hitachi melakukan aktivitas PETI di wilayah Kilometer sepuluh Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya.(netri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *