Perusahaan Wajib Mentaati Permenaker No.02/Men/1980 & UU No 1 Tahun 1970 Perusahaan Tidak Perlu Izin Khusus dari Dinkes untuk Menyelenggarakan MCU bagi Pekerja / Karyawannya

Dumai (Wasiat24.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih ), Syekh Muda Sabaruddin (Bastian Jambak ) memberi pandangan terkait MCU (Medical Cek Up) yang diberlakukan oleh sejumlah perusahaan saat penerimaan tenaga kerja maupun setelah bekerja.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan wajib mentaati Permenaker No.02/ Men/1980, wajibnya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja untuk menjamin keselamatan & kesehatan kerja berkala minimal 1 tahun sekali.

Adapun tujuan tersebut dilakukan untuk mendeteksi kelainan kesehatan dini dan mencegah penyakit akibat kerja. Pemeriksaan ini pun bertujuan menjaga kesehatan tenaga kerja pada taraf sebaik baiknya. Selanjutnya mentaati UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Perlu untuk kita ketahui bahwa ada beberapa point penting pada aturan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Republik Indonesia No 02 Tahun 1980 diantaranya jenis pemeriksaan :
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, dilakukan sebelum pekerja diterima
2. Pemeriksaan kesehatan berkala minimal 1 tahun sekali.

Ketua umum DPP Lembaga Sikat Perisih, Bastian Jambak yang juga pernah berkecimpung sebagai pengurus di serikat pekerja /perburuhan menyampaikan bahwa secara prinsip, perusahaan tidak perlu izin khusus ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyelenggarakan Medical Check Up (MCU) bagi pekerja / karyawannya.

Namun pelaksanaan MCU itu wajib untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan kesehatan kerja yang berlaku di negara Republik Indonesia. Dan perlu di ketahui bahwa ini merupakan kewajiban MCU (bukan izin) yang berdasarkan UU No 1 THN 1970 dan Permen RI / Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 02/ Men/1980.

” Jadi izin yang diperlukan itu adalah izin dari vendor/ klinik/ atau rumah sakit yang digunakan untuk melakukan MCU. Artinya penyedia layanan kesehatan tersebut harus memiliki izin resmi terkait seperti halnya klinik utama atau rumah sakit. Selanjutnya dokter pemeriksa MCU tersebut juga hendaknya bersertifikasi  hiperkes/ tenaga kerja, ” ujar Bastian Jambak, Selasa (21/4/2026).

Selanjutnya perusahaan wajib melaporkan hasil kegiatan perusahaan (MCU), yakni ke Dinas Ketenagakerjaan (Depnakertrans / Disnaker) setempat.

” Jika ditemukan penyakit akibat kerja, maka dengan fokus utama perusahaan bukan perizinan untuk mengadakan MCU, melainkan memastikan MCU dilakukan melalui Vendor yang legal dan pelaporan hasilnya sesuai peraturan K3 seperti yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai, ” jelas Bastian Jambak.

Ketua Umum DPP Lembaga Sikat Perisih menambahkan, bahwa MCU sangat bisa dilakukan menggunakan fasilitas lain selain gedung rumah sakit permanen termasuk menggunakan tenda khusus / tenda medis / medis darurat. Contoh halnya penyediaan MCU jamaah haji, misalnya kesehatan massal dan lainnya.

” Intinya walaupun pelaksanaan kegiatan MCU tersebut di luar gedung utama, namun prosedur MCU tetap didukung tenaga medis profesional tujuannya agar hasil tetap akurat. Kita pun dapat memaklumi bahwa kegiatan MCU yang dilakukan oleh perusahaan seperti PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai, melakukan screening karyawan / pekerjanya dalam skala besar, apa lagi sifatnya emergency untuk tercapai target baik waktu maupun hal lainnya. Artinya PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai sudah memberikan yang terbaik buat di ikuti oleh perusahaan-perusahaan lain. Apalagi perusahaan tersebut adalah perusahaan negara,” ungkap Ketum Bastian Jambak.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *