
Foto : Ketua Lembaga Sikat Perisih, Bastian Jambak
Dumai (Wasiat24.com) – Kewenangan tugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah polisi yang bertugas di desa/kelurahan yang telah diatur pada pasal 1 angka 4 peraturan Kapolri no 3 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat.
Perlu juga di ketahui, terkait adanya BKO (Bawah Kendali Operasi) Bhabinkamtibmas yang melakukan aktivitas BKO itu boleh boleh saja. Bukan saja di instansi, bisa juga seperti di rumah sakit yang ada di daerah tugasnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) Provinsi Riau ” Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin ) menyebutkan, penempatan BKO tersebut tidak di benarkan permanen (tetap) melainkan biasanya bersifat sementara.
” Sifatnya sementara, untuk tujuan khusus, seperti penanganan krisis, peningkatan keamanan atau situasi tertentu. Misalnya wabah penyakit / pandemi, karna tugas utama mereka itu adalah melakukan pembinaan di desa/kelurahan secara langsung yang intinya bukan menetap dilokasi fisik melainkan itu pun bisa bersifat kunjungan (sambang ), ” jelasnya Bastian Jambak, Senin (9/3/2026) melalui WhatsApp.
Selanjutnya di sampaikan Ketum Sikat Perisih, tugas pokok Bhabinkamtibmas itu pun telah diatur berdasarkan pasal 27 perkap no.3 Thn 2015 yakni melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini & mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi kondusif di desa/kelurahan.
” Bhabinkamtibmas fokus pada pencegahan kejahatan & pemeliharaan ketertiban umum melalui kunjungan rumah kerumah (Door to Door), pemecahan masalah, (problem solving), serta pengamanan kegiatan masyarakat. Sehingga benar-benar tugas Bhabinkamtibmas terlaksana perannya yang sangat penting keberadaan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pembangunan di wilayah tugasnya,” jelas Bastian Jambak.
Terkait keberadaannya di instansi, selaku Bhabinkamtibmas hanya bertugas melakukan kunjungan saja ( sambang ), ke instansi atau juga rumah sakit. Bukan menjaga keamanan, ketertiban secara tetap, melainkan memantau, memberikan
Imbauan Kamtibmas dan melakukan pembinaan terhadap petugas keamanan (security / satpam) instansi atau rumah sakit tersebut.
Arti kata bahwa Bhabinkamtibmas tidak difungsikan sebagai pengamanan tetap (pos jaga / satpam) di sebuah lokasi, termasuk salah satunya rumah sakit umum (RSU).
” Polri adalah Pembina satpam, bukan pimpinan staf satpam, papa lagi menjadi staf tetap di rumah sakit di lokasi daerah mereka bertugas, ” kata Bastian.
Selanjutnya tidak boleh mengubah fungsi Bhabinkamtibmas menjadi satpam atau petugas keamanan rumah sakit secara permanen selamanya dan membiarkan anggota polri menerima gaji atau tunjangan rutin dari rumah sakit. Penyaluran anggaran harus melalui mekanisme polri / DIPA jika itu adalah objek vital / kerjasama resmi).
” Akan tetapi sifatnya bukan menjadi suatu acuan terus menerus atau permanen dan itu bukan di tugaskan kepada Bhabinkamtibmas, melainkan petugas polri yang di unit sesuaikan seperti halnya (Sabhara),” ucap Ketum Sikat Perisih.
Dasar tugas pokok dan fungsi serta peranan kepolisian negara Republik Indonesia, ditegaskan pada ;
# pasal 30 ayat (4) UUD 1945
#Bab II tap MPR no VII/2000 yang telah tersebut dalam dua item.
#undang undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1 huruf ” F “.
” Semoga polri benar-benar profesional, karna saya yakin polri itu teruji intlektual nya sebagai penegak hukum. Saya berharap semoga saja hal tersebut dapat dilaksanakan segera oleh pimpinan pimpinan kepolisian di daerah agar kembali tertata yang lebih baik lagi terhadap penerapan tugas pokok, fungsi serta peranan nya sesuai aturan prosedur di tengah lingkungan masyarakat Indonesia dan daerah. Semoga selalu sukses dan jaya serta terbaik, “ucap Bastian Jambak.(red,.R.S)









