PPPK Paruh Waktu Kota Solok Resmi Diangkat, Wali Kota Tegaskan Komitmen Bela Tenaga Honorer

Kota Solok (Wasiat24.com) – Sebagai wujud perjuangan dan komitmen Pemerintah Kota Solok dalam menyelamatkan nasib tenaga honorer agar tidak diberhentikan, Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024, sekaligus menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam apel resmi di Halaman Balai Kota Solok, Senin (29/12/25).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan hasil dari upaya intensif Wali Kota Solok bersama jajaran pemerintah daerah yang secara aktif menyuarakan aspirasi tenaga honorer hingga ke pemerintah pusat, agar mereka tetap mendapatkan kepastian status dan dapat melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Dalam sambutannya, Wali Kota Solok menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengangkatan administratif, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk memperjuangkan tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Aspirasi ini kami sampaikan hingga ke pemerintah pusat, sehingga lahirlah skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi agar saudara-saudari tetap bisa mengabdi,” ujar Wali Kota.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Status yang diterima hari ini harus dibarengi dengan etos kerja, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Irvan, salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok, khususnya kepada Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, yang telah memperjuangkan nasib tenaga honorer hingga ke tingkat pusat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Solok dan khususnya kepada Bapak Wali Kota Ramadhani Kirana Putra yang telah memperjuangkan nasib kami sebagai tenaga honorer ke pemerintah pusat, sehingga kami tidak diberhentikan dan tetap dapat bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu,” ungkap Irvan.

Selain penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Solok juga menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada PNS yang memasuki masa purna tugas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.

“Atas nama Pemerintah Kota Solok, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PNS yang memasuki masa purna bakti. Semoga JHT ini dapat menjadi bekal dan membawa manfaat,” tutur Wali Kota.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan aparatur sipil negara, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memastikan tenaga honorer tetap mendapatkan ruang pengabdian secara bermartabat. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *