Asap Pabrik dan Limbah PT Meridan Sejati Surya Plantation Dumai Cemari Lingkungan

Foto : Asap pabrik PT Meridan Sejati Surya Plantation ketika malam hari.

DUMAI (Wasiat24.com) – Asap hitam tebal keluar dari cerobong pabrik PT Meridan Sejati Surya Plantation yang berada di kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau telah mencemari udara.

Asap tebal berwarna hitam dari pabrik itu sangat kentara sekali ketika malam hari. Karena perusahaan ini melepas buangan asap pabrik itu pada saat malam hari.

Erwan salah seorang masyarakat setempat mengatakan asap tebal dari PT Meridan Sejati Surya Plantation itu telah mencemari udara di lingkungan masyarakat yang berdekatan dengan perusahaan itu.

“Asap hitam ini sudah mencemari udara lingkungan yang akhirnya tidak sehat. Kalau siang hari memang tidak begitu banyak, tapi ketika malam hari mereka membuang asap hitam tebal yang luar biasa,” ujar warga itu.

Selain itu, kata dia, PT Meridan Sejati Surya Plantation juga membuang limbah ke parit yang mengalir ke laut Dumai.

Warga tersebut berharap kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai dan instansi terkait segera menindak lanjuti atau mengusut pabrik yang mengeluarkan asap hitam dan pembuangan limbah ke parit yang tembus ke laut itu.

“Saya berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan instansi terkait agar segera mengusut pencemaran lingkungan ini supaya tidak berlanjut terus terusan. Dan asap pabrik yang sangat tebal ini menyebabkan penyakit bagi warga yang tinggal di areal pabrik,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Humas PT Meridan Sejati Surya Plantation, Tomas seolah tidak mengetahui terkait pencemaran lingkungan itu.

” Pabrik yang dimana bang. Pencemaran yang bagaimana bang. Sama pembuangan limbah apa?, ” ujar Tomas melalui WhatsApp beberapa hari yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Perusahaan yang membandel tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam dengan hukuman pidana. Dalam menerapkan hukum lingkungan, sanksi yang diterapkan bagi pelaku-pelaku industri yang membandel karena emisi atau limbah yang dihasilkan melewati baku mutu diberikan dengan berjenjang.

Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Sementara itu, sanksi paling ringan saat perusahaan melakukan pelanggaran yakni sanksi teguran. Berikutnya, saat sanksi teguran tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan maka akan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah.

Dalam UU 32/2009 paksaan pemerintah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dapat berupa perbaikan pengelolaan limbah. Selanjutnya ketika paksaan pemerintah tidak dilakukan akan diberikan pembekuan izin lingkungan sementara sampai terakhir pencabutan izin lingkungan.

Sementara itu, untuk sanksi berupa biaya kompensasi kepada masyarakat dapat diberikan jika ada gugatan yang diajukan oleh masyarakat serta organisasi pemerintah maupun non pemerintah.(zahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *