Geram Perda Pekat di Kuansing Selalu Dilanggar, Desi Guswita Angkat Bicara

Fhoto : Desi Guswita SE Anggota Komisi I DPRD Kuansing yang juga merupakan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Kuansing (Wasiat24.com) – Keberadaan Cafe Remang Remang diduga tidak mengatongi izin yang videonya tengah viral di kalangan masyarakat Kuansing disebabkan masih leluasa berdiri dan beraktivitas sampai dini hari.

Terkait hal itu, akhirnya ditanggapi langsung oleh Desi Guswita SE Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang juga merupakan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Didalam rekaman viral berdurasi singkat sekitar 14 detik tersebut, tampak dengan sangat jelas bahwa Cafe Remang Remang itu diduga berlokasi di sekitar tidak jauh dari wilayah komplek perkantoran Pemerintahan Daerah (Pemda) Kuansing, yang berada di kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tidak tanggung tanggung, didalam video rekaman berdurasi 14 detik yang beredar itu, terlihat Cafe Remang Remang yang diduga tidak mengantongi izin tersebut terlihat bebas beroperasi sampai dini hari sekitar pukul 03.30 WIB pada tanggal 12 Mei 2025.

Desi Guswita SE Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang juga merupakan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kuantan Singingi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp saat mendengar adanya informasi dan pemberitaan dari media ini, dengan nada tegas dan geram Ketua Bapemperda itu mengatakan :

” Saya gak habis pikir melihat cafe remang remang dan tempat hiburan yang semakin kesini semakin marak tanpa mau perduli dengan adanya perda yang mengatur akan hal ini. Geram saya tu ” Dah berasa di Bali saja kita ne,, ucap Desi Selasa (13/05/2025) dengan Nada Geram.

Selaku Ketua Bapemperda Kuansing Ia sudah seringkali menyampaikan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan Singingi, untuk menindak hal ini, akan tetapi mungkin dianggap hanya seolah sebagai angin lalu.

” Saya sudah desak Kasatpol PP terkait ini berulang kali, akan tetapi masih saja kita melihat Cafe Remang Remang ini makin berani dan leluasa berdiri dan beraktivitas. Tidak hanya di Sungai Jering akan tetapi hampir di seluruh tempat di Kabupaten Kuantan Singingi. Termasuk di Daerah Singingi, kebetulan saat saya lewat tadi malam dan melihat mereka beraktifitas. Parah nya lagi tampak dan terdengar sampai ke jalan raya, yang juga terjadi pada tanggal 12 Mei 2025 malam hari disekitar dekat simpang sambung, “cap Desi.

Ketua Bapemperda ini menduga banyak oknum yang terlibat, makanya mereka seberani itu dan seolah kebal hukum. Kalau memang ada oknum yang membackup segera beri tindakan tegas, Untuk apa adanya Perda kalau hanya untuk dilanggar sehingga hanya menjatuhkan marwah Kabupaten Kuantan Singingi.

Keberadaan Cafe Remang Remang diduga tak mengantongi izin tersebut yang terletak tidak jauh dari perkantoran Pemerintahan Daerah (Pemda ) Kuansing itu tentu sudah sangat melecehkan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan menjatuhkan marwah Kabupaten Kuantan Singingi bersama pemerintah yang sudah membuat Perda tentang pekat ini.

” Saya acungkan jempol kepada pemilik usaha tersebut, karena diduga benar benar sudah sangat kebal hukum. Atau bila memang hal ini mau di halalkan di Kuansing ya silahkan saja. Tapi hapus dulu Perda tentang pekat ini supaya tidak menjadi beban moril bagi kami Anggota DPRD Kuansing. Karena masyarakat tahunya hanya menyalahkan Anggota DPRD terutama saya sebagai ketua Bapemperda, Sebab ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, ” katanya.

” Saran saya kepada pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat menindak tegas setiap pelanggaran pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) seperti ini, ” pungkasnya.(netri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *