Kapolsek Singingi Diduga Bersandiwara pada Penindakan PETI inisial “Tanji”: Klaim Dimusnahkan Tapi Masih Beroperasi

KUANTAN SINGINGI (Wasiat24.com)  — Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di belakang Lapangan Bola Kaki Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, kembali menjadi sorotan tajam. Meski sudah berulang kali diberitakan berbagai media, Pada Sabtu, 07 November 2026, Dua unit rakit PETI masih terlihat leluasa mengeruk material di lokasi tersebut(07/11/2026)

Hal tersbut dibuktikan masih ditemukan dua unit rakit PETI yang masih terlihat sangat bebas leluasa beroperasi pada Sabtu 07 November 2026

Aktivitas tersebut diduga kuat masih dimiliki dan dimodali oleh sosok gembong PETI yang dikenal dengan inisial “Tanji” yang disinyalir juga diduga sebagai pemilik Kafe Remang Remang terbesar di Simpang Sambung Kecamatan Singingi dan disinyalir beroperasi Tanpa izin dari Pemkab Kuansing, Serta diduga melakukan Aktivitas PETi Gunakan Ekskavator pada minggu sebelumnya dalam bulan ini.

Kekhawatiran masyarakat Sungai Bawang muncul, Karena lokasi tersebut berada tepat di bawah pengawasan wilayah hukum Polsek Singingi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, SH MH.

Ketidakhadiran penindakan tegas memunculkan dugaan serius: Apakah ini ketidakmampuan, atau justru ada pembiaran yang disengaja?

Karena Fakta dilapangan, dan berdasarkan dokumentasi temuan langsung yang diperoleh tim media pada Sabtu 07 November 2026, Dua unit rakit PETI milik gembong PETI inisial “Tanji” masih terlihat bebas beraktivitas di lokasi yang sama.

Padahal sebelumnya, Pada Senin 02 November 2026, Tim media juga telah mendokumentasikan aktivitas ekskavator bermerk Sanny yang diduga dimiliki dan dimodali orang yang sama dan ditempat yang sama yakni inisial “Tanji”.

Namun hingga kini, tidak ada satu pun penindakan hukum yang terlihat nyata dilakukan terhadap sosok berinisilal “ Tanji”. Dan oenindakan tersebut disinyalir hanya sandiwara dan seremonial belaka.

*•Dugaan Sandiwara dan Konspirasi Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto SH MH dalam penindakan•*

Publik kini mulai bertanya tanya, Apakah kebebasan beroperasinya dua rakit PETI ini merupakan bentuk ketidakmampuan Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto SH MH dalam menegakkan Hukum, atau justru diduga sengaja dilakukan pembiaran?

• Apakah penindakan yang dinilai lemah ini merupakan suatu bentuk sandiwara dan konspirasi, Dimana terlihat seolah olah ada upaya penindakan, Namun pada kenyataannya gembongnya tetap dilindungi?

• Apakah Kapolsek Singingi mampu dan berani menangkap serta memproses sosok inisial Tanji sesuai jalur hukum??.

Jika tidak, Untuk apa masyarakat membayar pajak demi keamanan dan penegakan hukum?

• Beberapa hari sebelumnya, Pihak Polsek Singingi telah mengklaim melakukan penindakan dengan memusnahkan Dua Rakit PETI inisial Tanji di Tempat Tersebut, Disinyalir penindakan itu hanya suatu sandiwara dan seremonial penindakan saja oleh Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto SH MH yang diperintahkan kepada jajarannya.

• Karena Faktanya masih tampak sangat jelas dengan kembali ditemukan temuan oleh Tim Media ini pada hari sabtu tanggal 07 November 2026, Disinyalir Dua Rakit PETI dimiliki inisial “Tanji” tersebut Masih Tampak Kokoh dan Bagus serta masih dengan sangat leluasa melakukan aktivitas PETI merusak Alam Lingkungan.

Padahal Hukuman bagi pelaku PETI sudah sangat jelas, Karena didalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan, Pelaku PETI terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, Sementara itu, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan berat, Pelaku dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, SH MH tidak merespon konfirmasi tim media mengenai penindakannya serta penertiban terhadap Dua rakit Peti milik inisal “Tanji” yang disinyalir hanya sandiwara dan seremonial belaka, Karena Tim Media masih mendapati temuan Langsung pada hari sabtu tanggal 07 November 2026 bahwa Rakit PETI diduga dimiliki gembong PETI inisial tanji Masih tatap leluasa beraktivitas dan baik baik saja hingga hari ini.

Hingga berita ini terbit, Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, SH MH saat dikonfirmasi tim media juga masih tidak merespon, dan mengabaikan konfirmasi tim media mengenai penindakan dan kesanggupan serta keseriusannya untuk menangkap dan menahan serta memproses Hukum terhadap gembong PETI inisal “Tanji” tersebut.(netri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *