
Dumai (Wasiat24.com) – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Dumai meminta kejelasan persoalan hubungan industrial di PT Cemindo Gemilang Tbk.
Melalui surat permohonan audiensi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, FSPMI ingin membahas kerancuan terkait status hubungan kerja, jam kerja, upah lembur, hingga pemenuhan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Surat permohonan audiensi tersebut diserahkan oleh PUK SPAI FSPMI PT Shield On Service ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk diproses dan dijadwalkan. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari kejelasan atas persoalan ketenagakerjaan yang dinilai perlu dibahas bersama antara pihak serikat pekerja dan instansi terkait.
Ketua KC FSPMI Kota Dumai, MHD Alfien Dicky Khasogi, mengatakan pihaknya telah menerima undangan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk membahas persoalan tersebut. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Kita sudah menerima surat undangan dari Dinas Tenaga Kerja hari ini. Audiensi dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang,” ujar Alfien Dicky Khasogi.
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI akan mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan hubungan kerja di PT Cemindo Gemilang Tbk. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi kejelasan status pekerja, penerapan jam kerja, pembayaran upah lembur, serta kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang dinilai masih memerlukan penjelasan.
Alfien menegaskan, audiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendampingi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial. Menurutnya, serikat pekerja memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kejelasan hak dan perlindungan anggotanya di lingkungan kerja.
“Agenda audiensi ini merupakan bagian dari perhatian KC FSPMI Kota Dumai untuk tetap berkomitmen mendampingi dan melindungi anggota terkait permasalahan industrial yang terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja,” katanya.
Selain persoalan jam kerja dan hak pekerja, FSPMI juga menyoroti penunjukan perusahaan alih daya atau outsourcing sebagai mitra kerja di PT Cemindo Gemilang Tbk. Alfien menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka karena pihaknya melihat adanya potensi hambatan terhadap keberlangsungan kerja para pekerja yang saat ini terlibat.
Melalui audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, FSPMI berharap berbagai persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pertemuan pada 27 Oktober mendatang diharapkan menjadi ruang untuk mengurai persoalan dan mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja serta pihak-pihak yang berkepentingan.(zakaria)









