
DUMAI (Wasiat24.com) — Aktivitas Kujira Pub & KTV di Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur, kembali menjadi sorotan setelah terjadi keributan di bagian depan tempat hiburan malam tersebut pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB itu menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat disebut keluar rumah untuk melihat sumber keributan, sementara pengendara yang melintas di Jalan Merdeka tampak memperlambat laju kendaraan.
Saksi mata, Mufaidnuddin, mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut. Kepada redaksi, ia menyebut keributan melibatkan sejumlah tamu dengan pihak security Kujira Pub & KTV.
Menurut Mufaidnuddin, perselisihan bermula ketika sejumlah tamu diminta meninggalkan lokasi. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang tamu menolak meninggalkan tempat tersebut.
Mufaidnuddin juga menduga tamu tersebut berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Namun, kondisi tersebut masih merupakan keterangan saksi dan belum mendapat konfirmasi dari pihak pengelola maupun aparat yang berada di lokasi.
Saat keributan berlangsung di bagian depan tempat hiburan, Mufaidnuddin mengaku sempat mendokumentasikan peristiwa tersebut menggunakan telepon selulernya.
Namun, ia menyebut seorang karyawan perempuan Kujira meminta dirinya menghentikan perekaman.
“Video bang, HP,” ujar karyawan tersebut sebagaimana ditirukan Mufaidnuddin kepada redaksi saat ditemui di salah satu warung kopi di Dumai, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Mufaidnuddin, salah seorang tamu yang terlibat perselisihan juga sempat melontarkan pernyataan mengenai uang yang dibawanya.
“Aku di sini bayar, ini ada uang di tas aku,” demikian ucapan tamu tersebut sebagaimana ditirukan Mufaidnuddin.
Keributan yang terjadi di area depan tempat hiburan itu akhirnya menjadi perhatian warga dan pengguna jalan.
Dua Kali Keributan dalam Satu Malam?
Sorotan terhadap Kujira Pub & KTV tidak berhenti pada insiden sekitar pukul 00.30 WIB. Mufaidnuddin mengaku sekitar pukul 02.30 WIB pada dini hari yang sama kembali melihat keributan di bagian luar tempat hiburan tersebut.
Ia menyebut seorang laki-laki dan seorang perempuan terlibat perselisihan di area halaman luar Kujira Pub & KTV.
Keterangan tersebut masih bersumber dari pengakuan saksi dan belum dikonfirmasi secara independen kepada pihak pengelola, petugas keamanan maupun aparat kepolisian.
Jika keterangan tersebut benar, rangkaian kejadian dalam satu malam itu tentu menjadi pertanyaan tersendiri mengenai aspek keamanan, pengawasan pengunjung dan pengendalian aktivitas di sekitar tempat hiburan malam tersebut.
Publik Pertanyakan Pengawasan Jam Operasional
Keributan tersebut kemudian memunculkan kembali pertanyaan mengenai pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Dumai, khususnya terkait ketertiban umum dan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional.
Mufaidnuddin meminta Satpol PP Kota Dumai tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan aturan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Sebenarnya jam berapa pembatasan operasional hiburan malam di Kota Dumai? Satpol PP Dumai jangan tutup mata. Pengawasan harus jelas dan aturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Sorotan tersebut bukan tanpa konteks. Pada Januari 2026, Satpol PP Kota Dumai bersama unsur kepolisian pernah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang masih beraktivitas melewati batas jam operasional. Dalam salah satu operasi, petugas bahkan menutup paksa gerbang Pub Dream Box karena masih beraktivitas sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemko Dumai juga masih melakukan pengawasan terpadu terhadap usaha pariwisata pada Agustus 2026, termasuk pemeriksaan perizinan dan jam operasional. Artinya, persoalan pengawasan tempat hiburan malam bukan isu baru di Kota Dumai.
Nama Kujira Pernah Masuk Sasaran Patroli Narkoba
Kujira Pub & KTV juga pernah menjadi salah satu lokasi yang didatangi Satresnarkoba Polres Dumai dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pada patroli Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 25–26 Juli 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung di Kujira Pub & KTV.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria asal Kabupaten Bengkalis yang kedapatan membawa pil ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar penginapan pria tersebut di salah satu hotel di kawasan Jalan Merdeka, namun tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Penting ditegaskan, fakta tersebut tidak berarti Kujira Pub & KTV terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Pemeriksaan terhadap pengunjung dalam kegiatan kepolisian merupakan bagian dari patroli dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro sebelumnya menyatakan patroli KRYD akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Praktisi Hukum: Pemerintah Diminta Tidak Sekadar Menunggu Laporan
Terpisah, Praktisi Hukum Johanda Saputra, S.H., menilai keributan yang terjadi di ruang publik perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan aktivitas hiburan malam di Kota Dumai.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan hiburan. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban pengelola usaha menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Karena itu, publik menunggu penjelasan dan langkah konkret Pemerintah Kota Dumai, khususnya Satpol PP, terkait pengawasan terhadap aktivitas Kujira Pub & KTV maupun tempat hiburan malam lainnya,” ujar Johanda.
Ia juga mempertanyakan apakah kejadian tersebut hanya akan dipandang sebagai persoalan antara pengunjung dan sekuriti atau menjadi momentum bagi pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengawasan tempat hiburan malam.
Aturan Ada, Tinggal Seberapa Tegas Dijalankan
Pemerintah Kota Dumai sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan malam dan tempat usaha pariwisata. Dalam praktik penertiban, Satpol PP juga telah mengambil tindakan terhadap sejumlah tempat yang kedapatan melampaui jam operasional.
Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan semata soal ada atau tidaknya aturan. Pertanyaan publik justru mengarah pada seberapa konsisten aturan tersebut diterapkan kepada seluruh pelaku usaha.
Jika benar terjadi aktivitas setelah batas waktu yang ditentukan, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah pengelola telah mendapat teguran, pemeriksaan atau tindakan administratif dari instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah maupun pengelola juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi asumsi sepihak.
Hingga berita ini disusun, Sabtu (19/9/2026), keterangan dari pihak manajemen Kujira Pub & KTV terkait keributan tersebut belum diperoleh. Publik kini menunggu langkah Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan apakah kejadian tersebut merupakan insiden sesaat atau terdapat persoalan yang lebih luas terkait pengawasan aktivitas hiburan malam di kawasan Jalan Merdeka.
“Aturan sudah tersedia. Yang ditunggu masyarakat adalah pengawasan yang konsisten, transparan dan tidak tebang pilih,” tukas praktisi hukum yang saat ini berdomisili di Kota Pekanbaru menegaskan. (*)









