ARUK Dumai Dukung Kapolri dan Jaksa Agung Berantas Korupsi "Tidak Ada Satupun yang Kebal Hukum di Negeri Ini"

Dumai (Wasiat24.com) – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap upaya dan langkah hukum pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP di Sekretariat ARUK Dumai, Senin, 13/7/2026.

“Kami ARUK Kota Dumai berdiri di garis terdepan mendukung penuh Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi. Tidak ada tawar menawar. Tidak ada satu orang pun di negara Republik Indonesia yang kebal hukum,” tegas Riski.

BERPIJAK PADA KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG

Menurut Riski, pemberantasan korupsi adalah perintah konstitusi dan amanat rakyat.

“UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga jelas, siapapun pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Riski juga mengingatkan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Keduanya adalah garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kami percaya penuh pada profesionalisme Kapolri dan Jaksa Agung. Institusi ini adalah benteng terakhir keadilan rakyat,” tambahnya.

TOLAK KRIMINALISASI, DUKUNG INDEPENDENSI APARAT

Selain dukungan, Riski juga menyampaikan harapan besar ARUK agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Masyarakat maupun institusi penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami berharap tidak ada kriminalisasi hukum terjadi pada Masyarakat maupun dua institusi penegak hukum baik dari pusat maupun sampai di daerah-daerah. Biarkan Polri dan Kejaksaan bekerja sesuai Asas Legalitas Pasal 1 Ayat 1 KUHP dan Asas Independensi yang diamanatkan undang-undang. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan politik,” pinta Riski.

ARUK menilai, upaya pelemahan terhadap penegak hukum sama saja dengan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Dumai untuk mengawal, mendukung, dan menjadi mitra strategis Polri dan Kejaksaan. Mari kita wujudkan Indonesia bersih dari korupsi,” pungkas Riski.(mk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *