
Dumai (Wasiat24.com) – Lonjakan harga suku cadang kendaraan angkutan barang memicu kekhawatiran para pengusaha di sektor logistik pelabuhan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H. Jailani meminta seluruh stakeholder baik fasilitator maupun regulator pelabuhan dan Pemerintah Kota Dumai untuk segera duduk bersama membahas penyesuaian tarif jasa angkutan pelabuhan.
“Dalam 3 bulan terakhir harga spare part naik 25% sampai 40%. Ban truk, oli, spare part mesin, sampai aki semua naik. Sementara tarif angkutan kita masih pakai acuan lama. Kalau dibiarkan, perusahaan akan collapse dan ujungnya pelayanan di pelabuhan ikut terganggu,” tegas H. Jailani saat ditemui di Sekretariat ANGSUSPEL Dumai, Senin, 6/7/2026.
Berdasar Aturan dan Perundangan
H. Jailani menyebut permintaan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 172, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan memperhatikan biaya pokok, jarak, dan kondisi pasar.
Lebih lanjut, PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 44 juga mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan untuk mewujudkan angkutan yang tertib, aman, nyaman dan terjangkau.
Di sektor kepelabuhanan, kegiatan ini juga mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 83 yang mengatur bahwa pengguna jasa pelabuhan berhak mendapat pelayanan yang wajar dan asosiasi memiliki hak untuk menyampaikan masukan dalam perumusan kebijakan.
“Tarif bukan untuk menaikan seenaknya. Ini bentuk cost recovery agar perusahaan bisa tetap memenuhi kewajiban PM No. 17 Tahun 2022 tentang PMKU dan PM No. 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang. Kalau truk tidak laik karena tidak mampu beli spare part, yang rugi keselamatan dan kelancaran pelabuhan,” jelasnya.
Ajakan Duduk Bersama 5 Pilar
H. Jailani mengusulkan forum duduk bersama yang melibatkan 5 pilar utama:
1. Regulator: KSOP Kelas I Dumai, Dinas Perhubungan Kota Dumai
2. Fasilitator: PT Pelindo Regional 1 Dumai
3. Aparat: Kapolresta Dumai melalui Satlantas dan Polsek KSKP
4. Pemerintah Daerah: Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai Komisi II
5. Asosiasi: DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai dan pengguna jasa
“Jangan sampai ada miskomunikasi. Kita ingin ada rumus baru tarif yang adil. Pengusaha bisa hidup, buruh sopir sejahtera, dan biaya logistik di Dumai tetap kompetitif. Ini demi mendukung Inpres No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” pungkasnya.
Hingga saat ini DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai menaungi 51 perusahaan angkutan dengan total lebih dari 1.200 armada yang melayani bongkar muat di Pelabuhan Dumai.(rls)









