
Kota Solok (Wasiat24.com) – Wali Kota Solok Ramadani Kirana P menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Nota Pengantar Wali Kota Solok tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Solok Tahun 2024.
Penyampaian ini sebagai salah satu amanat konstitusional Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Rapat Paipurna ini diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Minggu 4 Mei 2025.
” Ucapan terima kasih kami sampaikan pada kesempatan ini, karena Badan Musyawarah DPRD Kota Solok telah menetapkan serangkaian jadwal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di tengah-tengah kesibukan berbagai kegiatan Dewan, ” ujar Wali Kota Solok, Ramadani Kirana.
Wali Kota Solok menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kota Solok, hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Didalam pengelompokan Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Badan/ fungsi penunjang, dan staf pendukung.
Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti, fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.
Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti.
Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam dinas daerah.
Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam bentuk Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat.
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilatar belakangi oleh lahirnya beberapa regulasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Perubahan SOTK ini, disamping memenuhi tuntutan reformasi birokrasi, juga selaras dengan rancangan RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029 yang juga diselaraskan dengan RPJM Nasional 2025-2029 dan RPJPD Kota Solok 2025-2045.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan untuk mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer keuangan daerah paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, sementara saat ini belanja pegawai masih diangka 42%, sehingga perlu dilaksanakan penggabungan beberapa perangkat daerah untuk efisiensi anggaran.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan terbentuknya Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Selanjutnya pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan Nota Pengantar Walikota Solok Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Solok Tahun 2024. Nota Pengantar ini merupakan ringkasan dan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota sebagai wujud akuntabilitas selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD, ” sebut Wali Kota Solok.
Penyusunan LKPJ ini, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(martias)









