KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Sejumlah jajaran Polsek Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengintensifkan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Benai dan Polsek Pangean. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai bahaya PETI serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di wilayah Polsek Cerenti, sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang larangan aktivitas PETI.
Sementara itu, Polsek Kuantan Mudik menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar.
Kemudian, Polsek Kuantan Tengah melaksanakan sosialisasi dan imbauan sekaligus memasang Maklumat Kapolres Kuansing di sejumlah lokasi strategis di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah agar mudah diketahui masyarakat.
Di Kecamatan Logas Tanah Darat, personel Polsek setempat melaksanakan penyebaran maklumat serta pemasangan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas.
Selanjutnya, Polsek Benai memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Sedangkan Polsek Pangean melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean.
Dalam sosialisasi tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam guna mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keberlangsungan kehidupan bagi generasi mendatang.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi dan penyebaran maklumat merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah aktivitas PETI yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, sosial dan hukum.
“Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi Maklumat Kapolres Kuansing. Mari bersama menjaga lingkungan agar tetap lestari dan aman bagi generasi yang akan datang,” pungkas Kapolres.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah









