Ketua Harian KMBD Melihat Terjadi Kesewenangan Terkait Tanah Milik Alm Lasim Dibagi-bagikan oleh P kepada 6 Peguyuban

Ahli waris Alm Lazim, Ir H.Tengku Amir Ahmad memperlihatkan peta tanah dan beberapa dokumen bukti kepemilikan kepada sejumlah media massa.

Dumai (Wasiat24.com) – Terkait adanya Tanah milik Alm Lasim yang dibagi-bagikan oleh P kepada sejumlah peguyuban, Ketua Harian Komite Melayu Bersatu Dumai (KMBD), Candra Abdul Gani menyikapi telah terjadi semacam kesewenang-wenangan.

Tanah milik Alm Lasim itu terletak di Jalan Soekarno Hatta, di depan kawasan terminal barang Bukit Jin Dumai seluas 242 Hektar. Sejak masuk dalam peta hak pakai PT CPI (Caltex Pacipic Indonesia) dari tahun 1958 hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi tanah Alm Lasim tersebut.

Ahli waris mengetahui belakangan ini bahwa kurang lebih Empat (4) Hektar tanah milik Alm Lasim telah dihibahkan oleh warga berinisial P ke beberapa paguyuban masyarakat Dumai untuk dijadikan tanah perkuburan.

” Saya melihat ini sudah terjadi kesewenang-wenangan oleh P. Apa yang disampaikan pak Tengku Amir Ahmad selaku ahli waris alm pak Lasim ternyata memiliki sebuah bukti kepemilikan yang jelas. Terkait adanya pembagian tanah itu oleh P kepada beberapa peguyuban untuk tanah perkuburan, saya lihat ini tidak baik. Tidak ada haknya atas tanah itu, tapi kenapa bisa membagikan-bagikan kepada orang lain,” tegas Ketua KMBD Dumai, Candra, Selasa (22/7/2025).

Candra menyarankan kalau bisa dari pihak ahli waris Lasim agar menyurati Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Kota Dumai sebagai induk peguyuban warga minang yang telah menerima hibah tanah perkuburan itu.

” Terakhir nanti kita minta bantu dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai untuk memanggil pihak-pihak yang terkait, ” kata Candra.

Sementara itu, ahli waris Alm Lazim, Ir H.Tengku Amir Ahmad menyebutkan bahwa P ini salah seorang anaknya pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Dumai, DPRD Dumai dan DPRD Provinsi Riau.

” Karena tanah ini sudah dibagi-bagikan oleh P ke beberapa peguyuban, maka saya sudah menyurati beberapa peguyuban itu. Saya meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai untuk dapat membantu masalah ini, ” sebut Amir yang juga selaku Zuriat dari Raja Siak ke 5 ( Sultan Abdul Djalil Muazamsyah ) itu.

Lahan seluas 242 Hektar itu kata Amir, sekitar 1/3 (sepertiga) sudah dimiliki kembali oleh ahli waris Lasim sejak tahun 2014 yang lalu. H.Tengku Amir Ahmad selaku ahli waris menyebutkan bahwa P itu tidak ada hubungan kekeluargaan terhadap Alm Lasim.

Adapun paguyuban masyarakat di Dumai yang mendapat tanah hibah dari P, ada 6 paguyuban, diantaranya, paguyuban PKDP, Pesisir, Kutai, Kampar, Padang Tarok serta LAMR kota Dumai.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *