
Dumai (Wasiat24.com) – Kantor Kejaksaan Negeri Dumai didatangi oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai untuk penyampaian pendapat dimuka umum.
Hal ini guna meminta kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai dengan cara melakukan pungutan liar/permintaan tidak sah dalam pengadaan pos pengamanan PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021.
Dalam orasinya Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal meminta kepastian hukum terkait laporan tindak pidana korupsi yang diduga dilaporkan oleh oknum Manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai.
“Apakah terkait laporan ini akan dilanjutkan atau dihentikan oleh Kejari Dumai, karena ini menyangkut nama baik Andi Setiawan,” ujar Ismunandar, Senin (26/5/2025).
Ismunandar menegaskan agar ada jawaban secara tertulis, supaya bisa digunakan sebagai mana mestinya.
“Kami akan gunakan surat dari Kejaksaan Negeri Dumai ini untuk membuktikan bahwa tuduhan dari PT. Pertamina / PT. KPI itu memenuhi unsur dugaan fitnah dan pemalsuan dengan menempatkan keterangan palsu terhadap Andi Setiawan. Dan kami pastikan oknum pimpinan PT Pertamina & PT KPI yang terlibat dalam merekayasa kejadian terhadap Andi Setiawan akan diproses secara hukum Perdata Murni maupun hukum pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ismunandar.
Pada kesempatan ini juga Andi Setiawan, karyawan PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai. Adapun disini ia menyampaikan 8 poin.
“Kesimpulan dari surat terbuka saya adalah meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai secara tertulis apakah kasus ini mau dilanjutkan atau dihentikan?. Karena saya dan keluarga merasa resah atas tuduhan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh pihak PT KPI RU II Dumai,” ucap Andi Setiawan.
Andi menegaskan bahwa ia siap bekerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai dan Kapolres Kota Dumai untuk mengungkap kasus ini. Karena ia hanya dijadikan korban untuk menutupi perbuatan Dugaan Penipuan/ Korupsi yang dilakukan oleh pimpinannya dan dia mempunyai bukti yang kuat atas tindakan mereka.
“Saya akan menyampaikan pendapat dimuka umum secara terus menerus bersama Fap Tekal Dumai untuk menegakkan keadilan kepada diri saya dan keluarga,” tegas Andi Setiawan.
Setelah orasi yang disampaikan oleh Ismunandar dan Andi Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing, S.H memaparkan bahwa terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilanjutkan.
“Setelah pada Selasa, 20 Mei 2025 melakukan gelar perkara, maka terkait laporan tersebut layak ditingkatkan statusnya ke Tahap Penyidikan,” ujar Daniel Kasi Pidsus Kejari Dumai.
Akhirnya setelah duduk bersama dan disepakati bahwa dari Kejari Dumai akan membalas surat terbuka dari Andi Setiawan.
Adapun isi surat balasan dari Kejari Dumai adalah bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU Il Dumai pada tahun 2021 telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor: PRINT— 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Aksi damai ini dikawal oleh personil Polres Dumai dan Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han beserta jajarannya sembari mendapatkan apresiasi dari para peserta aksi.
Setelah mendapatkan surat balasan secara tertulis dari Kejari Dumai, Fap Tekal melanjutkan aksi Penyampaian Pendapat Dimuka Umum di Gate 1 PT. KPI RU II Dumai.(zakaria)









