Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Nota Kesepakatan Segera Difinalisasi

Tanjungpinang (Wasiat24.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah. Hal itu ditandai dengan pembahasan teknis Nota Kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui BP3MI Kepulauan Riau bersama Pemko Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yatim, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam memberikan perlindungan maksimal bagi PMI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Yatim, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam urusan ketenagakerjaan PMI, khususnya memastikan seluruh warga Tanjungpinang yang bekerja di luar negeri terdata dalam sistem informasi kementerian agar mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

“Sinergi dengan BP2MI ini merupakan langkah nyata penguatan fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bagi PMI. Kita ingin memastikan setiap warga Tanjungpinang yang bekerja ke luar negeri tercatat sehingga pelindungannya terjamin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menekankan pentingnya penyelarasan draf nota kesepakatan dengan aturan hukum yang berlaku agar memiliki dasar yuridis yang kuat.

Di sisi lain, perwakilan BP2MI, Irfan Andariska, mengapresiasi respons cepat Pemko Tanjungpinang dalam menyempurnakan draf kerja sama tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pelindungan PMI sekaligus meminimalisir praktik pemberangkatan ilegal.

Draf Nota Kesepakatan ini ditargetkan segera difinalisasi pada tahun 2026 sebagai landasan operasional dalam menjamin keamanan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi para pekerja migran asal Kota Tanjungpinang.(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *