PT. EUP Meraup Untung, Pesisir Lubuk Gaung Buntung, Nelayan Bangsal Aceh Meleleh MEMETIK BENANG ARANG

Oleh Darwis Mohd Saleh, Ketua LSM/Pemerhati Lingkungan /Andal.

LSM Pecinta Alam Bahari (PAB) yang berdiri sejak 16 Agustus 1999, terframing oleh pemerintah daerah, provinsi dan pusat sebuah lembaga control dari masyarakat yang dikenal bukan dari kelompok abal-abal karena karya bhaktinya dibidang lingkungan tak pernah terkontaminasi atas kepentingan kelompok dan pribadi.

Buktinya wujudnya konservasi di luar kawasan berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bandar Bakau Dumai.

LSM ini aktif menelorkan kelompok-kelompok penggiat lingkungan maupun kelompok pemanfaat jasa lingkungan mulai dari Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti dan Kabupaten kesultanan Siak Sri Indrapura.

LSM PAB CLUB juga sejak awal tahun 2002 hingga saat ini terus memberi kritik dan saran baik pada pemerintah yang melayani iklim investasi di daerah industri Dumai, objek vital nasional Kilang Pertamina Internasional, Kawasan Industri Dumai, terus mengkritik Industri Pelindo tanpa konsultasi publik selama ini, hingga Kawasan Industri Lubuk Gaung bahkan terus memantau sampai pertumbuhan pabrik investasi hingga ke lopon (Tanjung Penyembal)

Tak sedikit penghargaan lingkungan yang diterima LSM Pecinta Alam Bahari bahkan pernah menolak diusulkan menerima penghargaan tertinggi Kalpataru karena LSM ini tidak mendapat jaminan lestari Bandar Bakau sebelum lahirnya KEPMENLHK SK 903 Tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau kala itu. Dan insyaAllah tahun berikut ke depan bersedia diusulkan untuk itu KARENA MU DUMAI.

Dan pada tahun 2021 LSM PAB CLUB melahirkan kelompok tani hutan binaannya di Dumai dan kabupaten Bengkalis. Disaat yang sama muncul Badan Restorasi Gambut (BRG) yang ditambah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) akhirnya PAB CLUB jadi kontrol program dengan pelaksanaan kegiatan oleh Kelompok Tani Hutan yang dibentuk.

Namun sebagian kelompok hanya menganyang uang kegiatan bahkan menganyang hutan mangrove 30 hektar lebih di kelurahan Geniot Kampung Nelayan Penempol. Sebuah zona tangkap nelayan yang tersedia dipesisir Dumai saat ini, selebihnya merupakan bekas zona tangkap yang dihempap (dihimpit) oleh kebutuhan ruang industri di selat Rupat kota Dumai.

Sejak 2021 itu sampai Juni 2025 LSM PAB CLUB tak pernah diajak oleh KLHK Provinsi Riau dan DLHK Dumai untuk nimbrung pada sidang AMDAL, sehingga sampai peristiwa Hakim Ketua Pengadilan Negeri kelas 1a yang Tercelup di aliran dugaan limbah oleh PT EUP tanggal 4 Juli 2025 sewaktu sidang lapangan dengan objek perkara ahli waris dengan pihak yang melawan PT EUP sebagai tergugat saat ini.

Diluar objek perkara tanah tersebut, LSM menemukan pencemaran dilokasi pemakarsa dan pembantaian 13 hektar mangrove serta ditemui hilangnya sungai Paul (sungai alam) berdasarkan keterangan sempadan tanah yang berperkara. Dan mirisnya ditemui kuburan muslim yang bakal dikurung oleh dunia usaha yang berhajat dengan kawasan yang masih berperkara, anehnya tetap membangun, seakan seluruh izin andal RPL dan RKL sudah direstui oleh instansi terkait, mulai level provinsi hingga didaerah kota Dumai sebagai kota yang hanya menerima dampak lingkungan hidup saja selama ini.

Tapi tak punya arsip perizinan. Sehingga jadi tunggang langgang bila terjadi pengaduan saat ini. Dan pihak provinsi terkesan lepas tangan. Kasihan bawahan.

Namun pada hari ini 16 Agustus 2025, LSM mohon verifikasi terhadap pengaduan lingkungan hidup dan sosial serta regulasi izin yang masih terlihat ganjil, semakin terlihat ganjil penyelesaiannya oleh DLHK kota Dumai. Pengaduan termasuk pengambilan sampel limbah. Anehnya Kabid AMDAL katanya telah turun mengambil Poto, padahal Poto telah kami beri. Dan ketika kami tanya mengenai regulasi izin atas nama PT EUP, katanya di DLHK tak ada arsipnya. Katanya di KLHK Provinsi Riau bagian satu. Gawat! Sekelas ini industri yang bercokol di Dumai, bisa-bisanya alasan amatiran yang kami terima selaku LSM pemerhati lingkungan hidup yang telah berbakti dan berprestasi selama ini.

Untuk itu kepada KLHK Provinsi Riau agar segera mengambil sampel limbah dan memeriksa kolam limbah yang ada serta arah pipanisasinya. Dugaan kami ada penyebaran limbah ke arah lopak sisa hutan mangrove dikawasan tersebut. Dan indikator pencemaran terhadap kesehatan laut telah terjadi, makanya untuk membuktikan itu kami perlu pengambilan sampel dan mengikuti teknis pipanisasi dari kolam limbah sampai kemana saja diarahkan. Untuk itu kami perlu dilibatkan langsung agar tak jadi tanya tanya diantara kita terhadap pencemaran yang terjadi serta masalah regulasi izin yang mungkin saja bermasalah saat musim pilkada terakhir, kongkalikong atau abal-abal. Jangan ada dusta antara kota ini dengan kafitalisasi.

“Sebesar ini industri di kota kami, kok amatiran steakholdernya…nggg ngalahhh,” ujar Ketua LSM Pecinta Alam Bahari (PAB), Darwis Mohd Saleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *