Sugianto Beri Jawaban atas Pemberitaan Anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita

Kuansing (Wasiat24.com) – Terkait adanya pemberitaan miring salah seorang Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi PKB yang bernama Desi Guswita oleh beberapa media telah dilakukan klarifikasi oleh Desi Guswita.

Dikarenakan adanya salah seorang oknum wartawan yang berkomentar di salah satu group umum WhatsApp, Desi Guswita merasa dirugikan. Salah seorang wartawan yang dimaksud oleh Desi Guswita itu adalah Sugianto.

Sugianto juga melakukan jawaban bahwa apa yang disampaikan oleh Desi Guswita anggota DPRD Kuansing itu tidak benar.

” Sampai-sampai menyebutkan korban sikap playing victim yang mengarah pada saya dalam sebuah pemberitaan. Awal mula permasalahan ini, berasal dari pemberitaan Kepala Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi. Desi Guswita tidak terima kepala desa tersebut di beritakan, karena kepala desa adalah suami Desi Guswita,” ucap Sugianto, Minggu (22/6/2025) melalui WhatsApp.

Sugiarto menyebutkan, berita Kepala Desa Sungai Bawang sudah dikonfirmasi ke Inspektorat. ” Konfirmasi saya sampaikan, apa kegiatan desa yang di laporkan oleh masyarakat. Tentunya jawaban dari Inspektorat sudah berkompeten, bukan berita penyelewengan dan korupsi. Kami sebagai wartawan akan mengerti langkah-langkah yang kami lakukan untuk melengkapi berita yang mau diterbitkan, kecuali kades tersebut melakukan korupsi, baru saya konfirmasi kadesnya,” kata Sugianto.

Sugianto menyebutkan kembali, ucapan sebagai pesan yang disampaikan Anggota DPRD Kuansing Desi Guswita digrup WhatsApp dengan sebutan “Hama”, “Sugianto tidak jelas pendidikan”.

” Pendidikan saya jelas, tamatan SMKN 1 Teluk Kuantan Jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ). Cuman tidak ada gelar saja, karena tidak melanjutkan kuliah di Fakultas, sebab keluarga yang tidak mampu, karena saya tidak puanya Ayah yang sudah almarhum dan ibu saya sakit-sakitan,” sebut Sugianto.

“Desi Guswita harus paham sebagai pejabat publik, karena profesi wartawan sudah melekat pada diri seseorang untuk bekerja 24 jam yang dilindungi UU Pers, diberikan KTA dan surat tugas sesuai batas waktu yang telah ditentukan, ” ujar Sugianto.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *