KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Polres Kuantan Singingi bersama seluruh Polsek jajaran terus menggencarkan upaya penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Jum’at (30/10/2026).
Terhitung sejak 24 hingga 30 Oktober 2026, Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran telah melaksanakan 13 kegiatan penertiban di lokasi PETI dan memusnahkan sebanyak 47 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Selain penindakan, jajaran Polres Kuantan Singingi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat. Tercatat sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan selama periode tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran dalam memberantas aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Penertiban PETI akan terus kami lakukan secara berkelanjutan bersama Polsek jajaran. Kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil kegiatan selama satu minggu tersebut, jumlah laporan polisi (LP) nihil dan jumlah tersangka (TSK) juga nihil.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI serta tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penertiban, mitigasi, dan edukasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah









