KUANTAN SINGINGI (Wasiat24.com) — Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya Di Pintu Gobang Kari diduga semakin merajalela, Terbukti satu unit ekskavator Bermerk Hitachi diduga Dimiliki oleh Seorang Berinisial (An ZL) terlihat aktif mengeruk tanah dan material di kawasan Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, padahal seharusnya penindakan terhadap kegiatan ilegal ini menjadi prioritas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, Juma’t (23/10/2026).
Berdasarkan dokumentasi investigasi tim media ini secara langsung di lokasi, Satu unit ekskavator Bermerk Hitachi terlihat sangat jelas sedang melakukan penggalian besar-besaran di lokasi yang beralamat di Jalan Tanpa Nama, Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan koordinat -0,548654, 101.535766. Aktivitas berlangsung siang hari dengan terang-terangan, Seakan tak takut terhadap penegakan hukum.
Fakta ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ke mana perginya fungsi pengawasan dan penindakan Satreskrim Polres Kuansing? Selama ini pihak kepolisian kerap menyatakan telah melakukan penindakan, Namun di lapangan aktivitas PETI justru semakin leluasa berjalan.
“Siapa yang melindungi mereka? Mengapa mesin berat ini masih bebas beroperasi padahal jelas jelas melanggar hukum? Apakah penindakan hanya sekadar seremonial?” Ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Jum’at siang.
Warga menilai jika Satreskrim Polres Kuansing benar benar bekerja maksimal, Ekskavator bermerk Hitachi tersebut tidak akan bisa bekerja siang bolong tanpa rasa takut, Sebab kehadiran alat berat ini di area yang bukan merupakan izin pertambangan resmi adalah pelanggaran yang nyata.
Dokumentasi ini sekaligus mempertanyakan kinerja Satreskrim Polres Kuansing dalam menjalankan tugas pokoknya, Karena Ekskavator Nermerk Hitachi beroperasi terang-terangan tanpa ada tindakan pengamanan serta disinyalir karena kelalaian atau kurangnya komitmen dalam penegakan hukum.
Padahal, PETI merupakan perbuatan kriminal melanggar hukum yang telah di jelaskan secara terperinci di dalam ketentuan Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 (UU Minerba) pasal 158 dengan ancaman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar, Serta juga bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini Masyarakat mendesak Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH SiK MH untuk segera menindaklanjuti temuan ini, Satreskrim diminta tidak hanya sekadar membuat laporan kegiatan di atas kertas dan seremonial, Tetapi benar-benar turun langsung ke lapangan, mengamankan dan menyita alat berat, dan memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat yang justru harus melapor ke polisi, malah masyarakat yang harus merekam sendiri pembuktian pelanggaran hukum di depan mata, Ini sudah saatnya ada pertanggungjawaban dari jajaran Satreskrim Polres Kuansing atas temuan ini,” Tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., SIK MH dan Kanit Reskrim Polres Kuansing IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., MM saat di Konfirmasi Tim Media, Tidak Merespon juga Bungkam seribu bahasa serta belum ada pernyataan resmi dari pihak Satreskrim maupun Polres Kuansing terkait aktivitas ekskavator di Pintu Gobang tersebut, Media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.(netri)









