Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2.400 Liter Pertalite Disita

KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa sore (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter Pertalite, dengan total keseluruhan mencapai 2.400 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam kendaraan tersebut turut dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Jeconia Robin Sinaga, S.Tr.I.K., bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim operasional Satreskrim Polres Kuantan Singingi mencurigai satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.

Selanjutnya, kedua pria berinisial DR (45) dan HH (20), beserta kendaraan dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH, 75 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 2.400 liter, satu lembar STNK atas nama DR, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Gerry Agnar Timur.

Saat ini, Satreskrim Polres Kuantan Singingi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *